Pengertian, dan Jenis-jenis Surat Kuasa Dalam Berbagai Keperluan



Apabila anda bertindak atas sesuatu yang merupakan kewenangan dan hak orang lain, surat kuasa adalah pintu bagi anda dapat melakukan perbuatan tersebut. tanpa surat kuasa anda tidak diperkenankan secara hokum untuk melakukan suatu hal dimana anda tidak ada kepentingan di dalamnya, oleh karena itu menjadi sangat penting bagi anda untuk mengetahui pengertian Surat Kuasa, dan jenis surat kuasa.

Apa pentingnya mengetahui jenis surat kuasa?
Saya katakan sangat penting sekali, sebab jika anda salah menentukan jenis kuasa, konsekwensinya surat kuasa yang anda buat menjadi tidak berharga dan berguna, tentu anda tidak mau hal itu terjadi bukan!

Oleh karena itu, baca ulasan secara lengkap  di bawah ini;


A. Pengertian Surat Kuasa Menurut KBBI
Surat adalah secarik kertas sebagai tanda atau yang berisikan keterangan Sedangkan Kuasa adalah surat yg berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.

Jadi berdasarkan hal terebut dapatlah disimpulkan bahwa Surat Kuasa merupakan dokumen yang menyatakan pemberian hak dan kewenangan untuk melakukan suatu hal perbuatan yang dimiliki oleh satu pihak kepada pihak lain, untuk melakukan suatu hal tertentu.

B. Pengertian Surat Kuasa Menurut KUHPerdata (BW)

Di dalam KUHPerdata pengertian Surat Kuasa dibagi berdasarkan jenisnya diantaranya, Kuasa Umum, Kuasa Khusus, dan Kuasa Istimewa.

1. Pengertian Surat Kuasa Khusus

Surat Kuasa khusus dapat anda temukan pengertiannya di dalam KUHPerdata Pasal 1975, yang pada kesimpulannya menjelsakan, bahwa surat kuasa khusus merupakan pemberian kuasa untuk melakukan beberapa jenis perbuatan sekaligus untuk melakukan mewakili kepentingan pemberi kuasa.

Jadi di dalam Surat Kuasa Khusus, biasanya berisikan mengenai banyak hal perbuatan tertentu untuk selanjutnya di jadikan dasar oleh penerima kuasa untuk melakukan suatu hal.

Namun demikian, Surat Kuasa Khusus tidak berarti pemberian surat kuasa khusus tersebut, kemudian penerima kuasa dapat melakukan apa saja, tetap ada batasan yang tidak boleh melakukan sesuatu diluar apa yang dikuasakan tersebut. 

Kuasa jenis ini sering digunakan oleh Advokat/Pengacara untuk kepentingan pembelaan pemberi kuasa yang berhadapan dengan proses hukum baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Selain itu juga surat kuasa khusus sering digunakan oleh Mahasiswa Fakukultas Hukum dalam rangka memenuhi tugas-tugas mata kuliahsebagai contoh anda dapat melihat postingan sebelumnya di blog inContoh Surat Kuasa Khusus

2. Pengertian Surat Kuasa Umum

Surat Kuasa Umum dapat anda temukan pengertiannya di dalam KUHPerdata Pasal 1976, yang secara garis besar dapat disimpulkan pengertiannya sebagai pemberian kuasa untuk melakukan satu perbuatan tertentu secara terperinci.

Jadi perbedaan antara kuasa umum dengan kuasa husus terletak ruang lingkup perbuatan yang dikuasakan. Oleh karena itu penting untuk anda dalam meberikan kuasa harus terlebih dahulu memamhami jenis kuasanya.

Kuasa Umum ini sering digunakan dalam bentuk kedinasan, atau antar orang perorang secara umum, dan lebih sering anda temukan dalam aktifitas sehari-sehari apalagi di dunia kerjasebagai contoh anda dapat melihat postingan sebelumnya di blog ini Contoh Surat Kuasa Umum

3. Pengertian Surat Kuasa istimewa

Ada beberapa perbuatan yang oleh hukum tidak perbolehkan diwakilkan kepada siapapun dan harus dilakukan oleh orang yang memiliki kepentingan sendiri, namun dengan penggunaan kuasa istime ini dimungkinkan dapat dikuasakan, oleh karena itu surat kuasa ini menjadi istimewa. Hal ini sesuai dengan pasal 123 H.I.R, di lain aturan setidaknya R.g.b pasal 148 mengenai hal-hal yan gharus menggunakan surat kuasa istmewa terebut.

Berbeda dengan kuasa umum dan kuasa khusus yang hanya cukup dilakukan oleh dua pihak, Kuasa istimewa harus berbentuk akta otentik dan harus di buat di buat di hadapan pejabat berwenang.

Demikian Penjelasan mengenai Pengertian dan Jenis Surat Kuasa, semoga postingan ini memberikan manfaat. Apabila terdapat hal-hal yang perlu dipelajari lebih lanjut mengenai Surat kuasa dapat langsung berkomentar di bawah.



Mas Karman Pemimpi, Pejuang, dan Penakhluk.

0 Response to "Pengertian, dan Jenis-jenis Surat Kuasa Dalam Berbagai Keperluan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel