Pengertian, dan Jenis-jenis Surat Kuasa Dalam Berbagai Keperluan
Apabila
anda bertindak atas sesuatu yang merupakan kewenangan dan hak orang lain, surat
kuasa adalah pintu bagi anda dapat melakukan perbuatan tersebut. tanpa surat
kuasa anda tidak diperkenankan secara hokum untuk melakukan suatu hal dimana
anda tidak ada kepentingan di dalamnya, oleh karena itu menjadi sangat penting
bagi anda untuk mengetahui pengertian Surat Kuasa, dan jenis surat kuasa.
Apa
pentingnya mengetahui jenis surat kuasa?
Saya
katakan sangat penting sekali, sebab jika anda salah menentukan jenis kuasa,
konsekwensinya surat kuasa yang anda buat menjadi tidak berharga dan berguna,
tentu anda tidak mau hal itu terjadi bukan!
Oleh
karena itu, baca ulasan secara lengkap di bawah ini;
A. Pengertian
Surat Kuasa Menurut KBBI
Surat
adalah secarik kertas sebagai tanda atau yang berisikan keterangan Sedangkan
Kuasa adalah surat yg berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk
mengurus sesuatu.
Jadi
berdasarkan hal terebut dapatlah disimpulkan bahwa Surat Kuasa merupakan
dokumen yang menyatakan pemberian hak dan kewenangan untuk melakukan suatu hal perbuatan yang dimiliki oleh satu
pihak kepada pihak lain, untuk melakukan suatu hal tertentu.
B. Pengertian Surat Kuasa Menurut KUHPerdata (BW)
Di
dalam KUHPerdata pengertian Surat Kuasa dibagi berdasarkan jenisnya diantaranya,
Kuasa Umum, Kuasa Khusus, dan Kuasa Istimewa.
1. Pengertian Surat Kuasa Khusus
Surat
Kuasa khusus dapat anda temukan pengertiannya di dalam KUHPerdata Pasal 1975,
yang pada kesimpulannya menjelsakan, bahwa surat kuasa khusus merupakan pemberian
kuasa untuk melakukan beberapa jenis perbuatan sekaligus untuk melakukan mewakili
kepentingan pemberi kuasa.
Jadi
di dalam Surat Kuasa Khusus, biasanya berisikan mengenai banyak hal perbuatan
tertentu untuk selanjutnya di jadikan dasar oleh penerima kuasa untuk melakukan
suatu hal.
Namun
demikian, Surat Kuasa Khusus tidak berarti pemberian surat kuasa khusus
tersebut, kemudian penerima kuasa dapat melakukan apa saja, tetap ada batasan
yang tidak boleh melakukan sesuatu diluar apa yang dikuasakan tersebut.
Kuasa
jenis ini sering digunakan oleh Advokat/Pengacara untuk kepentingan pembelaan
pemberi kuasa yang berhadapan dengan proses hukum baik di luar pengadilan
maupun di dalam pengadilan. Selain itu juga surat kuasa khusus sering digunakan
oleh Mahasiswa Fakukultas Hukum dalam rangka memenuhi tugas-tugas
mata kuliah. sebaga i contoh anda dapat melihat postingan sebelumnya di blog ini Contoh Surat Kuasa Khusus
2. Pengertian Surat Kuasa Umum
Surat
Kuasa Umum dapat anda temukan pengertiannya di dalam KUHPerdata Pasal 1976,
yang secara garis besar dapat disimpulkan pengertiannya sebagai pemberian kuasa
untuk melakukan satu perbuatan tertentu secara terperinci.
Jadi perbedaan antara kuasa umum dengan kuasa husus terletak ruang lingkup perbuatan yang dikuasakan. Oleh karena itu penting untuk anda dalam meberikan kuasa harus terlebih dahulu memamhami jenis kuasanya.
Kuasa
Umum ini sering digunakan dalam bentuk kedinasan, atau antar orang perorang secara
umum, dan lebih sering anda temukan dalam aktifitas sehari-sehari apalagi di
dunia kerja. sebaga i contoh anda dapat melihat postingan sebelumnya di blog ini Contoh Surat Kuasa Umum
3. Pengertian Surat Kuasa istimewa
Ada
beberapa perbuatan yang oleh hukum tidak perbolehkan diwakilkan kepada siapapun
dan harus dilakukan oleh orang yang memiliki kepentingan sendiri, namun dengan
penggunaan kuasa istime ini dimungkinkan dapat dikuasakan, oleh karena itu
surat kuasa ini menjadi istimewa. Hal ini sesuai dengan pasal 123 H.I.R, di lain
aturan setidaknya R.g.b pasal 148 mengenai hal-hal yan gharus menggunakan surat
kuasa istmewa terebut.
Berbeda
dengan kuasa umum dan kuasa khusus yang hanya cukup dilakukan oleh dua pihak, Kuasa
istimewa harus berbentuk akta otentik dan harus di buat di buat di hadapan
pejabat berwenang.
Demikian
Penjelasan mengenai Pengertian dan Jenis Surat Kuasa, semoga postingan ini
memberikan manfaat. Apabila terdapat hal-hal yang perlu dipelajari lebih lanjut
mengenai Surat kuasa dapat langsung berkomentar di bawah.
0 Response to "Pengertian, dan Jenis-jenis Surat Kuasa Dalam Berbagai Keperluan"
Post a Comment