Begini Cara Urus Surat Pindah Domisili Keluar Antar Desa, Kecamatan, Kota / Kabupaten Dan Antar Propinsi
Terdapat dua jenis surat pindah domisili yakni pindah
domisili keluar (pindah keluar)dan pindah domisili datang (Pindah Datang), pada
kesempatan ini lingkup pembahasan ini, hanya meliputi cara mengurus surat pindah
keluar (Pindah Keluar), adapun surat pindah domisili datang (Pindah datang akan di bahas pada postingan
selanjutnya.
Sebagai gambaran awal, dalam
melakukan pengurusan surat pindah anda harus terlebih dahulu mengurus surat pindah
domisili keluar, yang nantinya harus anda bawa ke tempat tujuan anda.
Sebagai warga Negara yang baik dan patuh terhadap aturan
negara, dimanapun kita berada sudah menjjadi suatu kewajiban untuk mendaftarkan
diri pada pemerintahan setempat, disamping penting untuk pemetaan juga atas
dasar terebut dapat mengetahui asal usul warganya.
Memang sebagai negara kepulauan, perpindahan penduduk menjadi
peristiwa yang sering terjadi hal ini bukan aja terjadi diindonesia namun juga
di berbagai negara di dunia. Hal itu terjadi karena beberapa hal, baik karena
faktor ekonomi maupun faktor kedinasan, atau karena terjadinya peristiwa
perkawinan
Pindah domisili keluar bukan perilaku menyimpang, namun menjadi suatu yang tidak elok apabila
tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen penting, oleh karena itu sangat dianjurkan
bagi setiap warga negara untuk mencatatkan dirinya dimanapun ia menetap diri.
Secara garis besar, dokumen yang anda perlu persiapkan untuk
mengurus surat pindah domisili keluar diantarnya, Kartu Keluarga (KK) asli dan
fotocopy, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, dan Alamat tujuan
kemana anda akan berpindah.
Dalam hal ini anda harus pastikan tidak ada kesalahan
mengenai alamat detailnya tujuan, untuk menghindari salah alamat. Sebab jika
terjadi kesalahan maka sangat dimungkinkan anda harus kembali mengurus segala
sesuatunya dari awal lagi.
Setelah anda memahami hal-hal di atas, kemudian anda
juga harus tau jenis surat pindah domisili keluar yang akan anda urus, terdapat setidaknya empat jenis surat pindah domisili;
1. Pindah Domisili antar Desa
Pindah domisili antar Desa, lebih mudah dan cepat
dibanding pindah domisili antar kecamatan apalagi antar kabupaten/kota. Sesuai namanya, pindah
domisili antar desa artinya anda akan berpindah di satu kecamatan yang sama
dengan lokasi anda saat ini, sehingga untuk urus surat-suratnya hanya sampai
pada tingkat antar desa saja, yang kemudian nantinya perlu anda bawa ke
kecamatan.
2. Pindah Domisili antar kecamatan
Pindah domisili antar
kecamatan, lebih mudah dan cepat dibanding pindah domisili antar
kabupaten/kota. Sesuai namanya, pindah domisili antar kecamatan artinya
anda akan berpindah di satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi anda saat
ini , sehingga untuk
mengurusnya cukup sampai pada tingkat kecamatan tanpa perlu ke kabupaten /
kota. Adapun caranya sama seperti pengurusan dokumen-dokumen kependudukan lainnya,
yakni;
- Datang ke RT terlebih dahulu untuk meminta pengantar yang kemudian akan di stempel
- Datang ke RW untuk meminta tanda tangan dan stempel basah
- Datang ke kantor kelurahan / desa untukmengisi formulir surat pindah domisili kemudian di tandatangani lurah/kepala desa dan distempel basah
- Yang terakhir datang ke kecamatan untuk meminta tanda tangan dan berka-berkas lain.
3. Pindah Domisili antar Kabupaten / Kota.
- Datang ke RT untuk meminta pengantar yang ditempel basah
- Datang ke RW untuk meminta tanda tangan dan temple basah
- Datang ke kantor kelurahan untuk membawa berkas-berkas terebut berserta kelengkapan lainnya, untuk ditanda tangani dan ditempel basah.
- Terakhir sekali anda perlu datang ke melalui Dispendukcapil kabupaten/ kota
surat pindah domisili antar propinsi artinya tempat
tujuan baru anda di luar propinsi dari tempat tinggal anda saat ini, seperti misalnya dari Jawa Timur pindah ke Jawa
Barat. Adapun cara urus surat tersebut, secara garis besar sama prosesnya
dengan pindah domisili antar Kabupaten / Kota sebagai mana terdapat pada point
3 (tiga) di atas.
Sekian dan terimakasih.
0 Response to "Begini Cara Urus Surat Pindah Domisili Keluar Antar Desa, Kecamatan, Kota / Kabupaten Dan Antar Propinsi"
Post a Comment