Begini Cara Urus Surat Pindah Domisili Keluar Antar Desa, Kecamatan, Kota / Kabupaten Dan Antar Propinsi


Terdapat dua jenis surat pindah domisili yakni pindah domisili keluar (pindah keluar)dan pindah domisili datang (Pindah Datang), pada kesempatan ini lingkup pembahasan ini, hanya meliputi cara mengurus surat pindah keluar (Pindah Keluar), adapun surat pindah domisili datang  (Pindah datang akan di bahas pada postingan selanjutnya.

Sebagai gambaran awal, dalam melakukan pengurusan surat pindah anda harus terlebih dahulu mengurus surat pindah domisili keluar, yang nantinya harus anda bawa ke tempat tujuan anda.

Sebagai warga Negara yang baik dan patuh terhadap aturan negara, dimanapun kita berada sudah menjjadi suatu kewajiban untuk mendaftarkan diri pada pemerintahan setempat, disamping penting untuk pemetaan juga atas dasar terebut dapat mengetahui asal usul warganya.

Memang sebagai negara kepulauan, perpindahan penduduk menjadi peristiwa yang sering terjadi hal ini bukan aja terjadi diindonesia namun juga di berbagai negara di dunia. Hal itu terjadi karena beberapa hal, baik karena faktor ekonomi maupun faktor kedinasan, atau karena terjadinya peristiwa perkawinan

Pindah domisili keluar bukan perilaku menyimpang,  namun menjadi suatu yang tidak elok apabila tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen penting, oleh karena itu sangat dianjurkan bagi setiap warga negara untuk mencatatkan dirinya dimanapun ia menetap diri.

Secara garis besar, dokumen yang anda perlu persiapkan untuk mengurus surat pindah domisili keluar diantarnya, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, dan Alamat tujuan kemana anda akan berpindah.

Dalam hal ini anda harus pastikan tidak ada kesalahan mengenai alamat detailnya tujuan, untuk menghindari salah alamat. Sebab jika terjadi kesalahan maka sangat dimungkinkan anda harus kembali mengurus segala sesuatunya dari awal lagi.

Setelah anda memahami hal-hal di atas, kemudian anda juga harus tau jenis surat pindah domisili keluar yang akan anda urus, terdapat setidaknya empat jenis surat pindah domisili;

1. Pindah Domisili antar Desa

Pindah domisili antar Desa, lebih mudah dan cepat dibanding pindah domisili antar kecamatan apalagi antar kabupaten/kota. Sesuai namanya, pindah domisili antar desa artinya anda akan berpindah di satu kecamatan yang sama dengan lokasi anda saat ini, sehingga untuk urus surat-suratnya hanya sampai pada tingkat antar desa saja, yang kemudian nantinya perlu anda bawa ke kecamatan.

2. Pindah Domisili antar kecamatan

Pindah domisili antar kecamatan, lebih mudah dan cepat dibanding pindah domisili antar kabupaten/kota. Sesuai namanya, pindah domisili antar kecamatan artinya anda akan berpindah di satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi anda saat ini , sehingga untuk mengurusnya cukup sampai pada tingkat kecamatan tanpa perlu ke kabupaten / kota. Adapun caranya sama seperti pengurusan dokumen-dokumen kependudukan lainnya, yakni;

  • Datang ke RT terlebih dahulu untuk meminta pengantar yang kemudian akan di stempel
  • Datang ke RW untuk meminta tanda tangan dan stempel basah
  • Datang ke kantor kelurahan / desa untukmengisi formulir surat pindah domisili kemudian di tandatangani lurah/kepala desa dan distempel basah
  • Yang terakhir datang ke kecamatan untuk meminta tanda tangan dan berka-berkas lain.

3. Pindah Domisili antar Kabupaten / Kota.

  • Datang ke RT untuk meminta pengantar yang ditempel basah
  • Datang ke RW untuk meminta tanda tangan dan temple basah
  • Datang ke kantor kelurahan untuk membawa berkas-berkas terebut berserta kelengkapan lainnya, untuk ditanda tangani dan ditempel basah.
  • Terakhir sekali anda perlu datang ke melalui Dispendukcapil kabupaten/ kota

4. Pindah Domisili antar Propinsi

surat pindah domisili antar propinsi artinya tempat tujuan baru anda di luar propinsi dari tempat tinggal anda saat ini, seperti  misalnya dari Jawa Timur pindah ke Jawa Barat. Adapun cara urus surat tersebut, secara garis besar sama prosesnya dengan pindah domisili antar Kabupaten / Kota sebagai mana terdapat pada point 3 (tiga) di atas.

Sekian dan terimakasih.


Mas Karman Pemimpi, Pejuang, dan Penakhluk.

0 Response to "Begini Cara Urus Surat Pindah Domisili Keluar Antar Desa, Kecamatan, Kota / Kabupaten Dan Antar Propinsi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel