Tatacara dan Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama


TATACARA
Kata Karman - . Setelah melakukan sidang yang panjang dan melelahkan, terkadang ada beberapa orang yang karena suatu hal, sehingga tidak dapat mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama.
Bagi anda yang memahami caranya mungkin tidak jadi persoalan, hanya saja terkadang masih banyak ditemukan orang-orang yang masih kebingungan bagaimana cara mengambil Akta Cerai di pengadilan agama tersebut?

Apakah harus diwakilkan kepada Pengacara/Advokat atau apakah boleh diwakilkan kepada saudara, atau orang terdekat kita. Bagaimana Tipsnya supaya yang kita berikan kuasa tersebut tidak kembali dengan tangan kosong?

Oleh karena itu sekarang akan saya bagikan Tatacara Tips dan Triknya kepada teman-teman semua, berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan;

1. Pastikan Perkara anda sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)
Syarat pertama akta cerai dapat diterbitkan apabila putusan pengadilan sudah berkekuatan hokum tetap, yakni 14 (empat belas) hari sejak putusan di bacakan, itu apabila tidak dilakukan upaya hokum selanjutnya.

2. Tentukan penerima kuasa
Hal pertama yang perlu anda pikirkan adalah orang yang akan anda berikan kuasa. Pastikan orang yang menerima kuasa adalah orang yang menguasai bidang tertentu yang berkaitan dengan tujuan pemberian kuasa tersebut, dalam hal ini sangat direkomendasikan penerima kuasa adalah seorang Pengacara/Advokat.

Apakah selain Pengacara tidak bisa/ tidak boleh, jawabannya Boleh. Karena pada prinsipnya anda boleh memberikan kuasa kepada siapapun sepanjang dapat dipertanggung jawabkan.

3. Pastikan Mengingat Nomor Perkara
Apa itu nomor perkara kenapa menjadi penting untuk diingat?
Nomor perkara adalah kode khusus dari pengadilan untuk memudahkan melacak jenis perkara, sehingga Apabila lupa nomor perkara akan kesulitan untuk mengambil Akta Cerai.

4. Siapakan Form Surat Kuasa
Dalam menulis surat kuasa harus jelas dan padat, hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya, identitas para pihak (pemberi dan Penerima kusa), kedudukan para pihak harus diuraikan secara jelas bahwa pemberi kuasa adalah benar-benar orang yang berhak memberikan kuasa, serta kedudukan orang tersebut dalam perkara sebagai apa, apakah Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat, dan tujuan dari pemberian kuasa, untuk apa kuasa tersebut, mengambil dimana, dan harus

5. Materai 6000
Yang terakhir sebagai syarat untuk memenuhi pemberkasan harus menempelkan Materai 6000, hal itu ditujukan bahwa pemberi kuasa telah mematuhi aturan pemberian materai pada surat-surat tertentu.

Demikian Tips dan Trik pengambilan akta cerai, berikut saya berikan contoh suratnya:


CONTOH SURAT KUASA PENGAMBILAN AKTA CERAI DI PENGADILAN AGAMA


SURAT KUASA

Yang bertandatangan di bawah ini:
…………………, Jenis Kelamin: Permpuan, Nomor NIK: ……………, Tempat/Tanggal Lahir: Bangkalan, …………….., Umur: ………… Tahun, Agama: Islam, Kewarganegaraan: WNI, Pekerjaan: Swasta, Tempat Tingggal: Dsn. Masjid Desa Kemoning Kecamatan Tragah Bangkalan , Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------PEMBERI KUASA.

Dengan ini menerangkan memilih domisili hukum dan memberi kuasa penuh kepada, …….., Nomor Induk Advokat (NIA), ………….., Masa Aktif KTPA ………….., Berita Acara Pengambilan Sumpah ……………, yang beralamat di Jln. Raya Suramadu Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Propinsi Jawa Timur Indonesia. Advokat/ Konsultan Hukum pada …………………….., Alamat: ……………………, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur Indonesia, Kode Pos ………… Phone: ……………, Email: …………Baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, selanjutnya disebut sebagai --------------------PENERIMA KUASA.

----------- K  H  U  S  U S ----------------------

Penerima Kuasa bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, untuk mengambil Salinan Putusan dan / atau Akta  Cerai di Pengadilan Agama ……………. dalam Perkara Cerai Gugat yang dilakukan oleh ……………… sebagai Penggugat terhadap ……… BIN….  sebagai Tergugat dengan Register Perkara Nomor ……………… dan telah diputuskan oleh majelis hakim pada tanggal …………….. dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).

Untuk itu penerima kuasa berhak mengambil, menerima dan menandatangani surat-surat serta dapat melakukan segala hal guna kepentingan pengambilan Salinan Putusan dan / atau Akta  Cerai tersebut.
Demkian surat kuasa ini dibuat Selanjutnya surat kuasa ini dengan tegas diberikan hak retensi dan hak subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya.



Bangkalan,   15 Oktober 2019
Penerima Kuasa,                                                              Pemberi Kuasa


………………………                                                ………………………………..
Mas Karman Pemimpi, Pejuang, dan Penakhluk.

0 Response to "Tatacara dan Contoh Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel