Syarat, Proses Membuat Kartu Keluarga (KK) dan Menambah Anggota Baru di Lingkungan Dispendukcapil (Serba-Serbi Kartu Keluarga)
Kartu Keluarga merupakan dokumen hukum yang memuat tentang identitas seseorang beserta posisinya dalam suatu keluarga, apakah sebagai kepala keluarga, anak atau cucu.
Disisi lain Kartu Keluarga (KK) dapat dijadikan sebagai data resmi pemerintah setempat untuk mengukur populasi dan tingkat kesejahteraan dalam suatu keluarga, hal itu karena di dalam kartu keluarga memuat beberapa hal seperti pendidikan, pekerjaan dan lain-lain.
Sebagai salah satu dokumen hukum, kartu keluarga hanya dapat diterbitkan oleh pemerintah tingkat Kabupaten/Kota, jadi selain untuk membuat kartu keluarga baru terkadang karena suatu keadaan atau kejadian tertentu anda perlu untuk mengurangi atau menambah anggota keluarga, seperti terjadinya peristiwa kelahiran / kematian / pindah salah seorang anggota keluarga.
Pada posisi terebut, anda tidak diperbolehkan mencoret, mengurangi dan / atau menambah dengan cara apapun tanpa melakukan pelaporan pada pemerintah setempat, terdapat beberapa syarat dan proses dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dimulai dari pemerintah di lingkungan kelurahan/desa, kecamatan sampai pada tingkat kabupaten/kota yakni Dispendukcapil.
Hal pertama sebelum anda pergi ke kantor kelurahan/ desa anda harus terlebih dahulu memahami dasar pembuatan KK tersebut, ada beberapa macam yang harus anda pahami apakah sebagai warga Pendatang, Penambahan anggota keluarga dalam kartu keluarga, atau ada dari pihak keluarga yang mau pindah ke wilayah lain, bahkan KK yang hilang berikut Kata Karman Bagikan syarat dan prosesnya;
1. Syarat Membuat Kartu Keluarga (KK) Pendatang
a. Membawa Surat Pindah dari tempat asal
b. Datang ke RT dan meminta pengatar dan diberi stempel basah
c. Datang ke RW dengan membawa formulir terebut untuk di stempel basah oleh RW
d. Datang ke Kantor Kelurahan / Desa dengan membawa berkas-berkas di atas, kemudian mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Kantor Kelurahan / Desa dan akan ditanda tangani serta di stempel basah
e. Datang ke Kantor Kecamatan untuk meminta tanda tangan dan pengantar dari kecamatan, untuk kemdian di bawa ke Kabupaten / Kota
f. Setelah semua lengkap, yang terakhir silahkan anda bawa semua berkas tersebut ke Dispendukcapil Kabupaten / Kota
b. Datang ke RT dan meminta pengatar dan diberi stempel basah
c. Datang ke RW dengan membawa formulir terebut untuk di stempel basah oleh RW
d. Datang ke Kantor Kelurahan / Desa dengan membawa berkas-berkas di atas, kemudian mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Kantor Kelurahan / Desa dan akan ditanda tangani serta di stempel basah
e. Datang ke Kantor Kecamatan untuk meminta tanda tangan dan pengantar dari kecamatan, untuk kemdian di bawa ke Kabupaten / Kota
f. Setelah semua lengkap, yang terakhir silahkan anda bawa semua berkas tersebut ke Dispendukcapil Kabupaten / Kota
2. Syarat Membuat Kartu Keluarga (KK) Tambahan
Sebelum pergi ke kantor kelurahan terlebih dahulu siapkan berkas-berkas yang diperlukan diantaranya, surat kelahiran dari bidan bagi yang lahir d bidan, surat keterangan lahir dar rumah sakit jika lahir di rumah sakit.
Lalu Bagaimana Jika Kartu Keluarga Hilang
Hal pertama yang harus anda siapkan adalah, coba anda ingat-ingat apakah masih menyimpan fotocopy KK yang hilang atau rusak terebut, bersyukurlah jika anda masih menyimpan fotocopyannya. Sebab itu sangat berguna sekali untuk mempermudah untuk diterbitkan ulang.
Lalu bagaimana jika ternyata tidak menyimpan fotocopy, anda jangan kwatir coba anda cari dokumen petunjuk lain seperti misalnya Kartu Tanda Penduduk salah seorang anggota keluarga satu KK, nantinya sebagai syarat untuk menerbitkan ulang Kartu Keluarga yang hilang atau rusak terebut.
Jika salah satu syarat di atas sudah selesai maka perhatikan langkah-langkah di bawah ini;
2. Perhatikan kembali syarat membuat Kartu Keluarga di atas dari huruf (b) s/d (f).
Pada dasarnya setiap pembuatan Kartu Keluarga (KK), anda harus memperhatikan hal-hal di ata sebagaimana dijelakan pada huruf (b) s/d (f), namun hal yang perlu anda perhatikan adalah dasar pembuatan Kartu Keluarga terebut, apakah berdasarkan Pindah Datang, Menumpang, atau Karna kelahiran anak baru ataupun hilang
Setelah mengetahui cara membuat kartu keluarga, kini sampai waktunya mengetahui apa saja manfaat Kartu Keluarga, kenapa anda harus memilikinya, berikut akan dijelaskan manfaatnya;
Manfaat dan Kegunaan Kartu Keluarga (KK)
Kartu keluarga merupakan dokumen yang sah yang memiliki banyak sekali manfaat dan kegunaannya, diantaranya adalah;
1. Salah satu syarat melamar pekerjaan2. Salah satu syarat mendaftar sekolah, dan kuliah
3. Salah satu syarat mendaftar pasang listrik baru
4. Salah satu syarat Mendaftar asuransi
5. Salah satu syarat Mendaftar BPJS
6. Salah satu syarat mengajukan pinjaman
7. Dan masih banyak manfaat dan kegunaan yang lainnya.
Semoga bermanfaat
0 Response to "Syarat, Proses Membuat Kartu Keluarga (KK) dan Menambah Anggota Baru di Lingkungan Dispendukcapil (Serba-Serbi Kartu Keluarga)"
Post a Comment