Mengenal Surat Kuasa insidentil, Syarat dan Ruang Lingkup


Mengenal Surat Kuasa insidentil, Sayarat dan Ruang Lingkup

Berbeda dengan jenis-jenis surat kuasa yang selama ini biasa kita kenal, Jika anda belum mengetahui jenis-jenis surat kuasa silahkan baca di postingan sebelumnya Mengenal Jenis-Jenis SuratKuasa.

Anda tidak dapat menemukan istilah tersebut di dalam Rgb, KUHPerdata, HIR maupun Rv. namun di dalam praktik surat kuasa tersebut dapat membantu mewakili diri anda dalam menjalankan proses persidangan.

Satu-satunya petunjuk mengenai surat kuasa insidentil dapat kita jumpai di dalam Pedoman Tekhnis Pelaksanaan Tugas dan Administrasi dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku ke II edisi 2007.

Berbeda dengan kuasa khusus yang tanpa batasan tertentu dalam memberi dan menerima surat kuasa, insidentil sangat terbatas cakupannya, serta hanya diperkenankan di beberapa lingkungan pengadilan dan jenis perkara saja

Lalu apa saja yang menjadi syarat-syarat Surat Kuasa insidentil dan ketentuan untuk dapat menerima kuasa insidentil tersebut:, berikut ulasan lengkapnya;

A. Beberapa Syarat Penerima Surat Kuasa insidentil

1. Saudara Semanda

Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semanda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/lurah.
Surat pernyataan tersebut harus berisi tentang hubungan kekeluargaan atau semanda antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Syarat pertama ini menjadi syarat kunci bagi anda agar dapat menerima kuasa insidentil.

2. Bukan Berpofesi Sebagai Advokat;

syarat kedua untuk dapat menerima sebagai kuasa insidentil, anda harus bukan seorang yang berprofesi sebagai Advokat/Pengacara. Hal ini dikarena ada aturan yang mengatur tentang pembelaan seorang Advokat.

Jadi Bagi anda yang berkeinginan untuk menerima kuasa insidentil, nampaknya harus urungkan niatnya sebab hal tersebut tidak diperkenankan, dan Kuasa insidentil ini diperuntukkan bagi mereka yang bukan Advokat/Pengacara.

3. Penerima Kuasa Insidentil Secara Cuma-Cuma

Hal ini yang membedakan Kuasa insidentil dengan kuasa profesional seperti halnya seorang Advokat/Pengacara, hal mana dalam memberikan jasanya terdapat kesepakatan berapa besaran honorium yang akan diterimanya. Sedangnkan kuasa insidentil harus diberikan dan diterima dengan secara Cuma-Cuma tanpa upah dan honor.

4. Tanpa Hak Retensi dan Hak Subtitusi

Dalam keadaan tertentu seorang Advokat/Pengacara kapan saja dapat mengambil tindakan yang menjadi hak prerogratifnya sebagai seorang Kuasa Hukum seperti hak Rentensi dan Hak Subtitusi (Hak unutuk Melimpahkan).

Namun seorang penerima Kuasa insidentil tidak memiliki hak tersebut. saat perkaranya sedang berlangung, seorang penerima kuasa insidentil harus datang secara pribadi di hadapan pengadilan, tanpa boleh melimpahkan kuasa yang yang diterimanya tersebut, elain itu apabila perkara yang ditangani sudah selesai maka berdasarkan hukum ia juga harus pula memberikan segala halnya kepada pemberi kuasa tersebut.

B. Prosedur Penerbitan Kuasa Insidentil di Lingkungan Pengadilan

Apabila anda sudah mengetahui syarat-syarat untuk menjadi kuasa insidentil, sekarang saatnya menjelesakan bagaimana cara mendapatkan surat kuasa tersebut dan bagaimana prosesnya.
Ketentuan dalam pemberian surat kuasa ini, baik penerima maupun pemberi harus datang langsung ke pengadilan dan menyatakan maksudnya di hadapan ketua pengadilan dengan menunjukkan identitas, dan hal lain sebagai pendukung untuk menunjukkan bahwa mereka ada hubungan keluarga sedarah atau semanda, berkas yang dimakud antara lain;

  1. Surat Kuasa Inidentil
  2. Surat Keterangan dari kepala desa/lurah
  3. Fotocopy E-KTP penerima dan Pemberi Kuasa insidentil dengan dibubuhi  materai 6000 dan di Stempel Pos
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Pemberi dan Penerima dengan dibubuhi  materai 6000 dan di Stempel Pos
  5. Fotocopy Gugatan / Permohonan
  6. Mengisi Formulir Pemohonan Penerbitan Surat Kuasa Insidentil


Kesemua berkas di atas tersebut harus anda bawa ke pengadilan dimana perkara terdaftar. Apabila permohonan anda untuk menjadi kuasa Insidentil diterima, maka pengadilan akan menerbitkan surat kuasa berupa penetapan.

Demikian postingan kali ini emoga memberi manfaat bagi semua pembaca. Apabila terdapat hal-hal yang kurang difahami, silahkan tinggalkan komentar. Terimakasih


Mas Karman Pemimpi, Pejuang, dan Penakhluk.

0 Response to "Mengenal Surat Kuasa insidentil, Syarat dan Ruang Lingkup"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel