Mengenal Surat Kuasa insidentil, Syarat dan Ruang Lingkup
Berbeda dengan jenis-jenis
surat kuasa yang selama ini biasa kita kenal, Jika anda belum mengetahui jenis-jenis surat kuasa silahkan baca di postingan sebelumnya Mengenal Jenis-Jenis SuratKuasa.
Anda tidak dapat
menemukan istilah tersebut di dalam Rgb, KUHPerdata, HIR maupun Rv. namun di
dalam praktik surat kuasa tersebut dapat membantu mewakili diri anda dalam
menjalankan proses persidangan.
Satu-satunya petunjuk
mengenai surat kuasa insidentil dapat kita jumpai di dalam Pedoman Tekhnis
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku ke II
edisi 2007.
Berbeda dengan kuasa
khusus yang tanpa batasan tertentu dalam memberi dan menerima surat kuasa, insidentil
sangat terbatas cakupannya, serta hanya diperkenankan di beberapa lingkungan
pengadilan dan jenis perkara saja
Lalu apa saja yang
menjadi syarat-syarat Surat Kuasa insidentil dan ketentuan untuk dapat menerima kuasa insidentil tersebut:,
berikut ulasan lengkapnya;
A. Beberapa Syarat Penerima Surat Kuasa insidentil
1. Saudara Semanda
Kuasa insidentil dengan
alasan hubungan keluarga sedarah atau semanda dapat diterima sampai dengan
derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/lurah.
Surat pernyataan
tersebut harus berisi tentang hubungan kekeluargaan atau semanda antara pemberi
kuasa dengan penerima kuasa. Syarat pertama ini menjadi syarat kunci bagi anda agar
dapat menerima kuasa insidentil.
2. Bukan Berpofesi Sebagai Advokat;
syarat kedua untuk dapat
menerima sebagai kuasa insidentil, anda harus bukan seorang yang berprofesi
sebagai Advokat/Pengacara. Hal ini dikarena ada aturan yang mengatur tentang
pembelaan seorang Advokat.
Jadi Bagi anda yang
berkeinginan untuk menerima kuasa insidentil, nampaknya harus urungkan niatnya
sebab hal tersebut tidak diperkenankan, dan Kuasa insidentil ini diperuntukkan bagi
mereka yang bukan Advokat/Pengacara.
3. Penerima Kuasa Insidentil Secara Cuma-Cuma
Hal ini yang membedakan Kuasa
insidentil dengan kuasa profesional seperti halnya seorang Advokat/Pengacara, hal mana dalam memberikan jasanya terdapat kesepakatan berapa
besaran honorium yang akan diterimanya. Sedangnkan kuasa insidentil harus diberikan
dan diterima dengan secara Cuma-Cuma tanpa upah dan honor.
4. Tanpa Hak Retensi dan Hak Subtitusi
Dalam keadaan tertentu
seorang Advokat/Pengacara kapan saja dapat mengambil tindakan yang menjadi hak
prerogratifnya sebagai seorang Kuasa Hukum seperti hak Rentensi dan Hak Subtitusi
(Hak unutuk Melimpahkan).
Namun seorang penerima
Kuasa insidentil tidak memiliki hak tersebut. saat perkaranya sedang
berlangung, seorang penerima kuasa insidentil harus datang secara pribadi di
hadapan pengadilan, tanpa boleh melimpahkan kuasa yang yang diterimanya
tersebut, elain itu apabila perkara yang ditangani sudah selesai maka berdasarkan
hukum ia juga harus pula memberikan segala halnya kepada pemberi kuasa tersebut.
B. Prosedur Penerbitan Kuasa Insidentil di Lingkungan Pengadilan
Apabila anda sudah
mengetahui syarat-syarat untuk menjadi kuasa insidentil, sekarang saatnya
menjelesakan bagaimana cara mendapatkan surat kuasa tersebut dan bagaimana
prosesnya.
Ketentuan dalam pemberian
surat kuasa ini, baik penerima maupun pemberi harus datang langsung ke pengadilan
dan menyatakan maksudnya di hadapan ketua pengadilan dengan menunjukkan identitas,
dan hal lain sebagai pendukung untuk menunjukkan bahwa mereka ada hubungan keluarga
sedarah atau semanda, berkas yang dimakud antara lain;
- Surat Kuasa Inidentil
- Surat Keterangan dari
kepala desa/lurah
- Fotocopy E-KTP penerima
dan Pemberi Kuasa insidentil dengan dibubuhi
materai 6000 dan di Stempel Pos
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemberi
dan Penerima dengan dibubuhi materai
6000 dan di Stempel Pos
- Fotocopy Gugatan /
Permohonan
- Mengisi Formulir
Pemohonan Penerbitan Surat Kuasa Insidentil
Kesemua berkas di atas tersebut harus anda bawa ke
pengadilan dimana perkara terdaftar. Apabila
permohonan anda untuk menjadi kuasa Insidentil diterima, maka pengadilan akan
menerbitkan surat kuasa berupa penetapan.
Demikian postingan kali ini emoga memberi manfaat
bagi semua pembaca. Apabila terdapat hal-hal yang kurang difahami, silahkan tinggalkan
komentar. Terimakasih
0 Response to "Mengenal Surat Kuasa insidentil, Syarat dan Ruang Lingkup"
Post a Comment