Cara Urus Akta Lahir Dengan / Tanpa Akta Nikah Orang Tua


Cara di bawah ini spesifik akan membahas bagaimana urus akta lahir bagi anak yang orang tuanya melakukan perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan, dengan tetap mencantumkan ke dua orang tua di akta kelahiran. Selain itu juga akan di bhas cara urus akta lahir bagi anak yang lahir di luar pernikahan. mau tau caranya, baca ulasan lengkapnya.

Akta lahir merupakan surat/dokumen resmi yang  diterbitkan oleh pemerintah yang berwenang di daerah/kota setempat melalui Dispendukcapil Kota/Kabupaten guna pencatatan kependudukan, dan dapat dijadikan sebagai bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum. 

manfaat daripada akta lahir yakni untuk mendapatkan berbagai keperluan, apakah pekerjaan, sekolah, maupun kuliah beserta keperluan lain seperti membuat SKCK dan lain-lain sebab belakangan ini akta lahir menjadi syarat utama setelah KK dan E-KTP untuk melakukan pendaftaran diberbagai kepentingan baik di dalam pemerintahan maupun swasta.

Sedangkan tujuannya untuk memberikan kepastian hukum mengenai asal-usul anak, hal tersebut senada dengan keterangan yang terdapat pada Undang-undang Perkawinan yang menjelaskan:
Asal-usul seorang anak dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
Oleh karena itu akta lahir menjadi penting keberadaannya bagi setiiap warga negara Indonesia disemua lapisan.

Dalam praktiknya urus akta lahir terkadang bagi sebagian orang harus mengalami kendala-kendala yang tidak diinginkan, terlebih lagi bagi mereka yang tidak mencatatkan pernikahannya di kantor urusan agama maupun di dispendukcapil.

Berikut ini akan di ulas tatacara urus akta lahir mulai dari yang perkawinannya tercatat sampai yang tidak tecatat. Apa saja yang harus dilengkapi sebagai pengganti akta nikah, agar kedua orang tua tetap tercatat di akta lahir. 

Syarat pertama adalah orang tua telah memiliki E-KTP dan KK apabila anda belum mengetahui cara membuat KK baca di potingan sebelumnya Cara Membuat KK dan Menambah Anggota Keluar Baru

Namun perlu diketahui setiap daerah akan memiliki kebijakan sendiri, jadi mungkin saja akan berbeda penerapannya tergantung kebijakan daerah masing-masing;

A. Syarat Urus Akta Lahir dengan Perkawinan Tercatat

Bagi anda yang pernikahannya tercatat, berikut ulasan persyaratannya uru akta lahir:

  1. 1Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/ Rumah Sakit
  2. Surat Keterangan Lahir dari Lurah/desa
  3. Fotocopy E-KTP, dan KK ayah dan ibu
  4. Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah orang tua (dilegalisir)
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran
  6. mengisi formulir kelahiran yang telah disediakan di kantor kelurahan/desa
  7. Pengantar dari desa 
  8. Surat Kuasa apabila di urus orang lain
  9. Pengantar Dari Kecamatan
  10. Mengisi Formulir Dispendukcapil Kabupaten/Kota

Di bawah ini adalah contoh kutipan akta lahir yang orang tuanya melakukan pernikahan berdasarkan agama dan juga di catatkan di KUA/Pencatatan Sipil:


B. Syarat Urus Akta Lahir Tanpa Surat Nikah/ AktaNikah

Ketiadaan Surat nikah ini berdasarkan apa yang terjadi di lapangan dibagi menjadi dua; yakni mereka yang melakukan pernikahan tapi tidak dicatatkan, atau mereka yang di lahirkan di luar pernikahan.

Dua hal tersebut memberikan implikasi yang berbeda terhadap syarat penerbitan akta lahir bagi anak-anaknya.

Syarat Urus Akta Lahir yang Menikah Secara Agama namun tidak dicatatkan di KUA/ Pencatat Sipil.

Bagi anak yang orang tuanya melakukan nikah siri, masih sangat dimungkinkan untuk membuat akta lahir dengan tetap mencatatkan kedua orang tua di dalam akta lahir, berikut peryaratannya;
  1. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/ Rumah Sakit
  2. Mengisi Formulir kelahiran di desa
  3. Surat Keterangan Lahir dari Lurah/desa
  4. Fotocopy E- KTP 2 (dua) orang saksi Kelahiran
  5. Fotocopy E-KTP, dan KK ayah dan ibu
  6. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM): Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang harus anda siapkan ada  dua jenis, yakni SPTJM tentang Kebenaran Data Kelahiran dan SPTJM tentang Kebenaran Pasangan Suami Isteri, dengan dibubuhi materai 6000, tandatangan, beserta fotocopy 2 (dua) orang saksi.
  7. Fotocopy E-KTP 2 (dua) Saksi  SPTJM; Dua orang saksi disini adalah untuk saksi kelahriran, dan harus berbeda dengan fotocopy saksi di surat pernyataan sebagaimana dijelaskan di atas.
  8. Pengantar dari desa
  9. Pengantar Dari Kecamatan
  10. Surat Kuasa apabila diuruskan ke orang lain
  11. Mengisi Formulir Dispendukcapil Kabupaten/Kota
  12. Menunggu jadwal penerbitan Akta Lahir sesuai dengan yang dijadwalkan oleh petugas Dispendukcapil
Di bawah ini sebagai contoh akta lahir yang orang tuanya melakukan perkawinan berdasarkan agama, namun tidak dicatatkan dan nama ke dua orang tua tetap dicantumkan di akta kelahiran, dengan dibubuhi catatan;

C. Syarat Urus Akta Lahir di luar nikah

  1. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/ Rumah Sakit
  2. Mengisi Formulir kelahiran di desa
  3. Surat Keterangan Lahir dari Lurah/desa
  4. Fotocopy E- KTP 2 (dua) orang saksi Kelahiran
  5. Fotocopy E-KTP, dan KK ibu 
  6. Pengantar dari desa
  7. Pengantar Dari Kecamatan
  8. Surat Kuasa apabila diuruskan ke orang lain
  9. Mengisi Formulir Dispendukcapil Kabupaten/Kota
  10. Menunggu jadwal penerbitan Akta Lahir sesuai dengan yang dijadwalkan oleh petugas Dispendukcapil


Di bawah ini sebagai contoh akta lahir bagi seorang anak yang lahir di luar perkawinan;
Contoh Akta Lahir dari Seorang Ibu


sekian untuk postingan cara urus akta lahir dengan / tanpa surat nikah orang tua, semoga bermanfaat.
Mas Karman Pemimpi, Pejuang, dan Penakhluk.

0 Response to "Cara Urus Akta Lahir Dengan / Tanpa Akta Nikah Orang Tua"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel