Contoh Surat Kuasa Khusus Pelapor: Laporan Pidana
Pada keadaan-keadaan tertentu bisa saja anda melaporkan tanpa perlu orang lain yang mau mendampingi dalam pelaporan peristiwa yang dapat diduga sebagai tindak pidana.
Alasanya, bukan saja karena tidak memahami prosesnya, namun juga terkadang dikarenakan anda sering minder ketika harus berhadapan dengan pihak kepolisian, hal itu sangat wajar sekali terjadi terhadap siapapun. Oleh karena itu maka contoh surat kuasa pelapor ini mungkin dapat sedikit membantu anda untuk menentukan siapa orang yang akan anda berikan kuasa nantinya.
Selain diperlukan untuk praktik, contoh surat kuasa pelapor kasus pidana juga sangat berguna bagi anda terlebih lagi bagi anda yang saat ini masih aktif sebagai mahasiswa fakultas hukum, karena dalam mata kuliah tertentu mahasiswa diwajibkan untuk mengerjakan berbagai jenis dokumen hukum.
Jika anda belum mehami apa itu surat kuasa, apa saja kegunaannya silahkan baca dipostingan sebelumnya, Pengertian, Manfaat dan Ruang Lingkup surat Kuasa.
SURAT KUASA KHUSUS LAPORAN PIDANA
Yang bertanda-tangan di bawah ini :
Nama : ID
Kelahiran / Umur : ID
Jenis kelamin : ID
Agama : ID
Pendidikan : ID
Pekerjaan : ID
Kewarganegaraan : ID
Alamat : ID
Dalam hal ini sebagai Pelapor dalam dugaan XXXXXXXXX (sebutkan jenis perbuatan, delik) sebagaimana dimaksud xxxxxx (sebutkan pasal dan Undang-undang apa yang dilanggar) di Kepolisian Resort Kabupaten/Kota xxxxxx (sebutkan wilayah hukum kepolisian mana yang berhak menerima laporan, berkaitan dengan locus, tempus)
yang diduga dilakukan oleh : xxxxx, Pekerjaan xxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, beralamat xxxxxxxx.
Dengan ini menunjuk Penasehat Hukum yaitu :
1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx ]
2. XXXXXXXXXXXXXXXX ; ],
Kesemuanya Advokat – Penasehat Hukum – Konsultan Hukum, Warga Negara Indonesia, beralamat di Kantor Hukum Sukarman, S.H & Rekan, Advokat - Penasehat Hukum - Konsultan Hukum XXXXXXXXXXXXXXXXX.
Selanjutnya dipilih menjadi domisili hukum Penunjuk Penasehat Hukum (Pemberi Kuasa), dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama serta mendampingi/ mewakili Penunjuk Penasehat Hukum, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
------------------------------------------------ K H U S U S -----------------------------------------
Untuk mendampingi serta memberikan Bantuan Hukum dalam segala sifat dan bentuk atau pada seluruh tingkat pemeriksaan kepada dan atas diri Pelapor/ Pengadu dalam memberikan laporan/ pengaduan tentang telah atau sedang atau diduga terjadinya peristiwa/ tindak pidana dan untuk sedapat mungkin diperoleh dan terwujud/terlaksananya seluruh hak-hak dari dan perlindungan hukum bagi diri Pelapor/ Pengadu menurut ketentuan hukum yang berlaku, juga menurut kelaziman dan kepatutan dari dan untuk seluruh hak-hak mana sehingga Penasehat Hukum yang ditunjuk/ dikuasakan berhak menghubungi, mendampingi pada setiap tingkat pemeriksaan di (SEBUTKAN WILAYAH HUKUMNYA) dan atau masih masuk yurisdiksi wilayah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, , menghubungi dan menghadap pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, pengusaha, Lembaga pemasyarakatan, seluruh lembaga Instansi Pemerintah Negara Republik Indonesia di dalam maupun di luar negeri, seluruh lembaga perwakilan asing di dalam maupun di luar negeri, serta seluruh pihak lembaga, pengusaha, instansi atau siapa saja yang terkait, relevan dan diperlukan guna kejelasan perkara dan guna Pemberian Bantuan/ Perlindungan Hukum bagi diri yang menunjuk Penasehat Hukum/ Pemberi Kuasa.
Kuasa ini secara tegas di berikan hak retensi dan hak subtitusi baik ebagian maupun seluruhnya.
Demikian surat kuasa ini di buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Bangkalan, xxxxxxxx 2020
PENERIMA KUASA,
………………………..
PEMBERI KUASA,
……………………
PEMBERI KUASA,
……………………
Sekian untuk postingan kali ini semoga dapat memberikan manfaat bagi anda.
0 Response to "Contoh Surat Kuasa Khusus Pelapor: Laporan Pidana"
Post a Comment