Beberapa Hak Tersangka Menurut KUHAP yang Harus Anda Ketahui


Hak Tersangka Menurut KUHAP yang Harus anda Ketahui


Pada keadaan tertentu terkadang saya, anda, dan kita semua harus di hadapkan pada situasi yang sangat tidak menguntungkan, tak seorangpun menghendakinya.

Namun dalam menjalani hidup, apakah berumah tangga, bertetangga, bekerja, bervirtual, dan apapun yang namanya aktifitas pasti memiliki risiko yang bisa saja akan membawa anda ke hadapan hukum.

Oleh karena itu penting bagi siapapun untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak bagi tersangka namun sebelum itu terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian tersangka.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) memberikan definisi ‘terangka sebagai berikut;
Tersangka adalah orang yang karena keadaan atau perbuatannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (butir 14).
selanjutnya apa saja hak-hak tersangka, berikut ulasannya;

1. Hak Tersangka Proses Penyidikan

Seorang tersangka di semua tingkatan memiliki hak untuk di dampingi oleh penasihat hukum, baik ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan atau memilih sendiri Penasihat Hukumnya. (Psl 54)

Dalam melakukan proes penyidikan seorang tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dan tekanan dalam bentuk fisik maupun psikis. (Psl 52)

Apabila hal tersebut terjadi kepada anda, maka berdasarkan hukum penyidik telah melakukan suatu kejahatan, dan atas perbuatannya dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana.

2. Hak Tersangka Proses Penangkapan, Penahan dan/atau Penggeledahan

Seorang tersangka berhak mendapatkan surat perintah, dan ditunjukkan surat tugas baik penangkapan, Penahanan dan/atau Penggeledahan, dan kepolisian dalam melakakan tugasnya tersebut harus menunjukkan dan memberikan surat perintah tersebut kepada Tersangka atau keluarga Tersangka. (Psl 18)

Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka menjadi tidak sah, dan terdapat konsekwensi hukum atas itu. anda dapat membaca artikel sebelumnya Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Pemenuhan Hak

3. Hak Untuk Dikunjungi

Seorang tersangka yang berada dalam tahanan memiliki hak untuk dikunjungi baik oleh keluarga, rekan kerja, atau penasihat hukumnya, apakah kunjungan tersebut atas kepentingan kekeluargaan, pekerjaan atau mengenai pembelaan. (Psl 61)

4. Hak Menghubungi Dokter, dan Rohaniawan

Seorang tersangka yang dilakukan penahan atas dirinya memiliki hak untuk menghubungi dokter atau rohaniawan untuk memastikan kesehatan jasmani dan rohaninya, termasuk pembinaan mental. (psl 58 dan 63)

5. Hak Mengajukan Saksi dan Ahli

Hal yang sangat fundamental bagi seorang tersangka adalah mengajukan saksi maupun ahli yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (a de charge) Psl 65

6. Hak Menuntut Rehabilitasi dan Ganti Rugi (pasal 97 dan 95)

Polisi atau penegak hukum lainnya juga manusia, jadi sangat dimungkinkan dalam melaksanakan penangkapan, penahanan, penyitaan  dan penggeladahan bisa saja melakukan kesalahan baik karena hukumnya atau orangnya.

Oleh karena hal terebut anda berhak untuk melakukan upaya hukum menuntut Rehabilitasi dan Ganti Rugi terhadap institusi yang telah melakukan kesalahan tersebut.

Sebagai tambahan dan melengkapi wawasan, penting untuk dijelaskan kenapa seseorang yang berstatus tersangka, masih memiliki hak?


Itu dikarenakan KUHAP berlaku pula asas Presumtion Of Innocent, yang memiliki makna, seseorang haruslah tidak boleh dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), Istilah sederhananya adalah Asas Praduga Tak Bersalah.

Asas tersebut merupakan salah satu prinsip yang terdapat di dalam hukum acara pidana indonesia, anda dapat melihat aturan tersebut di dalam pejelasan umum butir 3 huruf (c) atau Pasal 8 Undang-undang tentang kekuasaan kehakiman.

Pada prinsipnya  setiap orang yang diduga, ditangkap, ditahan, dan didakwa serta dituntut atau dihadapkan di muka persidangan oleh Polisi, hakim, jaksa penuntut, harus menganggapnya sebagai orang yang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan.

Akan menjadi berbeda nuansanya, apabila tersangka/terdakwa sudah terlebih dahulu dipandang sebagai orang bersalah, sebab proses dengan pandangan demikian hanyak akan menghasilkan penegakan hukum yang sesat dan menyesatkan, dan pelaksanaan penegakan yang demikian tidak menggambarkan hukum itu sendiri.

Setidaknya hal itu yang menjadi alasan kenapa hak-hak tersangka harus dijunjung tinggi, sebab betapapun keadaan manusia harus tetap dijunjung tinggi harkat dan martabatnya.

Demikian artikel kali ini semoga dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi pembaca.





Mas Karman Pemimpi, Pejuang, dan Penakhluk.

0 Response to "Beberapa Hak Tersangka Menurut KUHAP yang Harus Anda Ketahui"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel