Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Pembelaan Hak Dan Kepentingan Hukum Bukan Sebagai Ancaman Dan Tindakan Mengahalang-Halangi Penegak Hukum
judul di atas sebagai respon atas pernyataan salah satu pihak
terhadap permohonan praperadilan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka,
tulisan ini tidak dalam posisi mendukung atau menolak salah satu, melainkan
untuk meluruskan pemahaman hukum, dan pemberitaan
Terdapat pribahasa yang mengatakan, niat baik tidak cukup tanpa
adanya konsep yang baik, konsep yang baikpun belum cukup tanpa adanya
pelaksanaan-pelaksanaan yang baik pula, Pun pelaksanaan yang baik belum cukup
tanpa didasarkan pada proses atau cara yang baik pula, baru disitu dapat
dikatakan sebagai sesuatu yang baik sesuai dengan nilai kebaikan itu sendiri.
Hukum adalah sebuah
norma yang disepakati sebagai suatu kebaikan dan kebenaran untuk menjaga
keadilan, ketertiban dan memberikan kepastian bagi masyarakat. hukum adalah
penjaga hak-hak kemanusian (HAM), tak seorangpun boleh dirampas kemerdekaannya
tak seorangpun boleh dicederai harkat dan martabatnya dan masih ada banyak lagi
hak yang melekat sebagai hak dasar yang dalam keadaan apapun tidak dapat
dikurangi. Oleh karenanya dalam posisi apapun itu harus diperhatikan apa yang
menjadi haknya sebagai manusia, jangan sampai niat baik (menegakkan hukum)
dilaksanakan dengan cara yang tidak baik maksudnya adalah tidak sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku, CHAOS.
Tetacara pelaksanaan penegakan hukum dari tingkat awal sampai terakhir sudah diatur secara jelas dan tegas dalam perundang-undangan artinya segala tindakan sekecil apapun harus berlandaskan hukum, baik itu bersifat materil yang menjadi suatu delict atau sifat formil sebagai akses penegakan, dalam bahasa hukum disebut sebagai cara mempertahankan hukum materil. terdapat beberapa tingkatan yang harus dilalui mulai dari penyelidikan sebagai cara menemukan, penyidikan sebagai cara mengumpulkan dan membuat terang, penangkapan, penahanan, penyitaan dan hal lain sebagaimana diatur dalam hukum acara.
Tetacara pelaksanaan penegakan hukum dari tingkat awal sampai terakhir sudah diatur secara jelas dan tegas dalam perundang-undangan artinya segala tindakan sekecil apapun harus berlandaskan hukum, baik itu bersifat materil yang menjadi suatu delict atau sifat formil sebagai akses penegakan, dalam bahasa hukum disebut sebagai cara mempertahankan hukum materil. terdapat beberapa tingkatan yang harus dilalui mulai dari penyelidikan sebagai cara menemukan, penyidikan sebagai cara mengumpulkan dan membuat terang, penangkapan, penahanan, penyitaan dan hal lain sebagaimana diatur dalam hukum acara.
Seseorang tidak dapat
serta merta dijadikan tersangka tanpa dimulai dari penyelidikan terlebih
dahulu, dan tanpa adanya alat bukti permulaan. Adapun cara mendapat bukti itu
sendiri juga harus melalui proses dan cara yang benar (Due Procces Of Law), tidak bisa kemudian dilakukan dengan cara yang
inkontitusional, kecuali undang-undang mengatakan berbeda. Jika proses tersebut
tidak dilakukan maka Penegak Hukum terindikasi telah melakukan penyahgunaan
wewenang, yang karena jabatannya telah merampas kemerdekaan seseorang, merampas
jiwa dan mencederai kehormatannya, dalam hal ini seorang Prof. Dr. jur. Andi
Hamzah berpendapat perbuatan penegak hukum yang demikian itu dapat dipidana.
Salah satu contoh
kasus dapat dilihat seperti putusan praperadilan yang dimohonkan oleh BG
melalui pengacaranya kemudian dikabulkan oleh Hakim Sarpin yang memeriksa dan
memutus perkara dalam amar putusan pada intinya membatalkan penetapan tersangka
terhadap BG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan yang mengandung kontraproduktif dan cukup berani
itu diambil oleh hakim kemudian disambut dengan silang pendapat, bahkan cibiran
dari berbagai lapisan, latar belakang, dan profesi. Itu wajar-wajar saja, sebab
selama ini belum ada hakim yang berani mengambil langkah yang kalau boleh
penulis katakan sebagai inovatie sekaligus sebagai koreksi dalam penegakan
hukum .
Hal tersebut disamping
memberikan penegasan dan pembenaran bahwa di dalam penegakan hukum seringkali
terjadi penyerobotan aturan yang dilakukan oleh penegak hukum, sekaligus
membuka pemahaman bagi masyarakat umum bahwa walaupun ada unsur kesalahan yang
dilakukan oleh seseorang, tidak serta merta dapat diperlakukan sewenang-wenang
sebab kedudukan antara penegak hukum dengan masyarakat itu sama (Equal). Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra
berpendapat "kita bukan lagi hidup di zaman kolonial, dimana posisi negara
lebih tinggi dari warganya..."
Secara Rasio Legis dalam sistem hukum kita
dilarang keras (Red: Haram)
penggunaan interpretasi, namun berdasarkan kekuasaan kehakiman (ius curia novit) sangat
dimungkinkan terjadi untuk mencapai rasa keadilan yang Berdasarkan Ketuhanan
yang Maha Esa. Prof. Dr. Pater Mahmud berpendapat bahwa objek praperadilan
tidak terbatas sebagaimana yang ada di KUHAP, artinya seorang Hakim dapat
menerima permohonan praper sepanjang tidak menghilangkan ruh pra itu sendiri.
Di tengah-tengah
perdebatan dan riuhnya silang pendapat akhirnya Mahkamah Konstitusi memperkuat
langkah hakim sarpin yaitu memperluas kewenangan praperadilan dengan
menambahkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, jadi tidak
berlebihan kalau penulis katakan ini sebagai kemenangan masyarakat hukum.
Akhirnya mau tidak mau penegak hukum harus mawas diri mengakui kelemahan dan
kekurangan yang ada agar jangan sampai dikemudian hari membiarkan kelemahan itu
terjadi lagi dan lagi.
Perlu dicatat oleh
semua pihak bahwa Penegakan hukum pidana tidak hanya bicara dari satu sisi
saja, bukan sekedar melindungi kepentingan umum (Korban, Penyidik dan Jaksa)
tapi harapannya dapat pula menjamin kepentingan hukum (hak konstitusional)
pelaku kejahatan, sebagai jaminan dan penghargaan terhadap HAM yang diberikan
oleh negara kepada setiap warganya.
Diantara kita pasti
akan sepakat lembaga antirasuah ini diperkuat, dan mengutuk setiap upaya upaya
pelemahan. namun perlu diingat, bahwa memperkuat lembaga ini, bukan saja bicara
soal statistika, bukan soal kuantitas belaka, tapi kualitas regulasi dan
pelaksanaan penegakan harus diperbaiki harus kita dorong, demikian itulah yang
penulis katakan bahwa putusan tersebut sebagai kunci pembuka cakrawala baru
dalam khazanah penegakan hukum.
Penulis tidak
berbicara penegakan hukum di KPK secara parsial, tapi perlu juga diperhatikan
pihak kepolisian yang dalam praktiknya masih seringkali (red. Banyak sekali)
dijumpai perlakuan dan tindakan sewenang-wenang dan pihak pihak lain secara
universal, bahwa praperadilan ini menjadi Warning
buat mereka agar tidak menggunakan tangan besi dalam menengakkan hukum dan
menetapkan tersangka, hukum harus ditegakkan dengan tidak melakukan pelanggaran
terhadap HAM demikianlah yang oleh penulis katakan “…konsep yang baikpun belum
cukup tanpa adanya pelaksanaan-pelaksanaan yang baik pula.”.
Sekedar untuk diketahui bahwa KPK sedikitnya tercatat sudah 6
kali kalah di tingkat praperadilan terakhir ada setnov, artinya apa? KPK tidak
pernah mau berbenah diri. Apakah ini dapat dipahami sebagai kesilapan, atau
kesengajaan. Wallahua'lam yang jelas jangan sampai ada kesan 'melemahkan diri'
sekedar untuk cuci tangan dalam upaya melindungi Om.XX
*Penulis adalah seorang pembajak sawah yang tekun.
terimakasih tambahan ilmunya min. sangat berguna. kebetulan saya sedang menempuh mata kuliah hukum pidana.
ReplyDeleteTerimakasih telah berkunjung semoga bermanfaat
Delete