Contoh Dialog Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) TENTANG PENYELENGGARAAN MEDIASI
Oleh:
1.
Arman
Solit
2.
Hening
Anggarani
3.
Baharudin
ILMU HUKUM/FAKULTAS HUKUM/UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA/2013
DUDUK PERKARA
Bahwa dalam hal penambahan Modal Usaha/Bisnis Pihak pertama
Sukarman, umur 31 tahun alamat Socah 1/12 kab. Bangkalan selanjutnya di sebut
sebagai tergugat telah meminjam uang kepada pihak kedua Baharudin umur 35
tahun, alamat Kokop 13/23 Kab. Bangkalan selanjutnya di sebut penggugat__
dengan perincian sebagai berikut:
·
Pinjaman
pertama pada tanggal 20 november 2011 sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah) dengan beban Bungan 3% per-bulan
·
Pinjaman
ke-2 pada tanggal 9 Desember 2011 sebesar sebesar. Rp. 150.000.000 (Seratus
Lima Puluh Juta Rupiah) dengan beban Bungan 3% (Tiga Persen) Per-bulan
·
Pinjaman
ke-3 pada tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta
Rupiah) dengan beban Bungan 4% (Tiga Persen) per-bulan.
Jadi Total keseluruhan pinjaman pokok Tergugat (belum termasuk
bunga) adalah Rp 250.000.000, - + Rp 150.000.000, - + Rp200.000.000 , - = Rp
600.000.000, - ;.
di dalam surat perjanjian tergugat sepakat untuk melunasi semua
hutang dengan bungannya pada tanggal 6 januari 2013, namun sampai pada tanggal
yang di tentukan tergugat tidak mau melunasi hutangnya. Penggugat telah
beberapa kali melayangkan Somasi kepada tergugat namun sampai sekarang tergugat
tidak pernah menunjukkan iktikad baik.
Karena pihak Baharudin sebagai pemberi hutang, merasa Sukarman
tidak ada iktikad baik untuk membayar semua hutang-hutangnya, akahirnya
Baharudin melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri setelah sebelumnya melayangkan
surat somasi.
keseluruhan beban hutang Pihak Sukarman terhadap bapak Baharudin
dengan perincian sebagai berikut:
Rp 250.000.000, - dengan bunga 3 % perbulan dihitung mulai jatuh
tempo tanggal 20 Desember 2000 sampai dengan tanggal 20 November 2004 (48
bulan) . Sehingga Rp 250.000.000 , - x 3 % x 48 = Rp 360.000.000 , - ( tiga ratus
enam puluh juta rupiah ) ;
Rp 150.000.000, - dengan bunga 3 % perbulan dihitung mulai jatuh
tempo tanggal 5 Januari 2001 sampai dengan tanggal 5 Desember 2004 (48 bulan) .
Sehingga Rp 150.000.000, - x 3 % x 48 = Rp 216.000.000 , - ( dua ratus enam
belas ju ta rup iah ) ;
- Rp 200.000.000, - dengan bunga 4 % perbulan dihitung mulai jatuh
tempo tanggal 13 Januari 2001 sampai dengan tanggal 18 November 2004 (47 bulan)
. Sehingga Rp 200.000.000 , - x 4 % x 47 = Rp 376.000.000, - ( t i ga ratus
tujuh puluh enam juta rupiah);
Total bunga keseluruhan adalah Rp 360.000.000 , - + Rp 216.000.000
, - + Rp 376.000.000 , - = Rp 952.000.000 , - (sembi lan ra tus l ima puluh dua
ju ta rup iah ).
Namun mengingat hubungan baik antara Baharudin (pemberi hutang)
dengan Sukarman (terutang) selama ini, akhirnya untuk menyelesaikan kesalah
pahaman ini, akhirnya perkara di selesaikan dengan cara Mediasi, harapannya
untuk mendapatkan jalan keluar dengan tanpa adanya intimidasi dari salah satu
pihak.
STRATEGI MEDIASI
Adapun selanjutnya terkait dengan proses
Mediasi yang sering dikenal dengan proses Non litigasi yakni Sebelum Proses Mediasi berlangsung, harus ada kesepakatan para pihak yang
bersengketa untuk menentukan mediator sebagai pihak ketiga yang akan menengahi
terkait dengan kasus tersebut dan Mediator juga dimintakan
kesepakatan terkait yang menentukan waktu dan tempat dimana proses
mediasi tersebut akan dilangsungkan . Selain itu Mediator akan segera menyiapkanp terkait degan tempat senyaman mungkin dimana tempat tersebut para pihak akan merasa
nyaman sehinnga para pihak akan menyampaikan tentang keinginannya dalam keadaan
santai atau tidak tergesa gesa mengingat fasilitas tempat tersebut sudah merasa
cukup, yang diharapkan mampu membawa suasana lebih kondusif.
Ketika Proses Mediasi berlangsung, seorang Mediator harus mampu untuk
mendengarkan keluhan
dari para pihak serta harus mampu
untuk memahami pendapat dan keluhan para pihak baik yang
berkaitan dengan sengketa ataupun yang berkaitan dengan solusi tersebut, sehingga dapat menuntun para pihak untuk menuju kata sepakat dan kemudian
tidak ada pihak yang dirugikan setelah melakukan proses mediasi. Setelah para pihak berpendapat maka mediator mengkonfirmasikan hal-hal
yang telah disampaikan oleh para pihak kepada mediator, sehingga para pihak
akan merasa bahwa hal yang telah disampaikan diperhatikan oleh mediator. Jadi,
mediator bersikap netral di tengah kepentingan – kepentingan yang disampaikan
para pihak karena ketika mediator memihak kesalah satu pihak maka akan untuk
menghasilkan putusan yang membutuhkan waktu
lama dan berbelit belit bahkan tidak menutup kemunkinan kalau dalam hal
tersebut tidak akan menemukan jalan keluar.
Dialog Mediasi
Mediator :Selamat
siang bapak dan ibu yang saya hormati,sebelum kita melakukan mediasi,ijinkan
saya memperkenalkan diri terlebih dahulu, nama saya Hening Anggarani SH.MH
sebagai mediator yang telah dipilih bapak dan ibu. Selanjutnya kepada bapak dan ibu saya berikan kesempatan untuk
memperkenalakan diri masing – masing.
Penggugat
: Perkenalkan nama saya Baharudin
sebagai penggugat dalam kasus ini.
Tergugat : Dan
perkenalkan nama saya Sukarman sebagai tergugat dalam kasus ini.
Mediator : baiklah
langsung saja saya jelaskan bahwa berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 1
tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan dalam pasal 4 di sebutkan
bahwa semua sengketa perdata di ajukan tingkat pertama wajib lebih dahulu di
upayakan penyelesaiannya melalui perdamaian dengan bantuan seorang mediator
.dan pada sidang bapak dan ibu kali ini telah sepakat telah menunjuk saya
sebagai mediator dalam kasus ini.selanjutnya saya menerangkan tentang mediasi.
Mediasi adalah suatu alternatif penyelesaian sengketa dimana kedua belah pihak
saling berdialog, berunding untuk menentukan titik temu. Saya selaku sebagai
mediator akan memfasilitasi negosiasi ini. Namun sebelum saya memulai mediasi
saya akan menjelaskan tahapan – tahapan mediasi diantaranya :
1.
Saya
memberikan penyelesaian kepada para pihak untuk bergantian
2.
Saya
akan mencari kesepahaman awal dari kedua belah pihak
3.
Saya
mendefisinisikan,menentukan agenda pembicaraan.
4.
Setelah itu kita masuk dalam tahap negosiasi
5.
Apabila
negosiasi mencari kesepakatan kita akan menyusun kesepakatan akhir
Baiklah bapak
dan ibu apakah setuju dengan kesepakatan tersebut ?
Penggugat
:saya setuju Bu/Pak
Tergugat :saya setuju, Bu/pak
Mediator : Baiklah kita mulai mediasi pagi
ini,bagaiamana kalau kita mendengar dari Bapak Baharudin terlebih dahulu untuk
menyampaikan keteranganya? Bagaimana bapak Sukarman, apakah setuju?
Tergugat :
iya pak/bu silahkan.
Mediator
: silahkan bapak/bu
Penggugat : Terimakasih pak/bu atas kesempatanya, begini.
bapak Sukarman ini sampai saat ini masih terikat hutang-piutang ndengan saya. Padahal
di dalam surat perjanjian Bapak Sukarman ini sepakat untuk melunasi semua
hutang-piutang beserta bungannya pada tanggal 6 januari 2013. namun sampai pada
saat jatuh tempo tergugat tidak mau melunasi hutangnya. saya telah beberapa
kali melayangkan Somasi kepada tergugat namun sampai sekarang saya tidak
mendapatkan kejelasan apa-apa dari bapak Sukarman ini,
Mediator : Baiklah artinya
bapak kecewa atas kejadian ini?
Penggugat : sangat, sangat, sangat keccewa,
Bu/Pak
Mediator : Dan Bapak/bu menginginkan agar
pembayaran cepat dilakukan, betul begitu, Pak/bu?
Penggugat : iya betul bu/pak, karena hutang
bapak Sukarman ini terbilang cukup besar, dan dalam surat perjanjian bapak
baharudin ini sudah sepakat untuk segera melunasi hutang-piutang beserta Bungan
saat jatuh tempo.
Mediator : baiklah
setelah kita mendengar penjelasn dari bapak Baharudin. selanjutnya saya berikan
kesempatan bapak Sukarman untuk menyampaikan hal – hal yang perlu kita ketahui.
silahkan pak?
Tergugat : terus terang, Bu/pak saya sangat
kecewa atas tindakan bapak Baharudin ini. apakah iya tidak ada jalan lain
selain melakukan gugatan,masih banyak jalan alternative: berunding misal dan
saya pikir lebih dewasa untuk mendapatkan jalan keluar yang baik. Tanpa
menjedrai harga diri saya.
Penggugat :Bapak, jangan berdalih saya itu sudah
tiga kali, Bu melayangkan surat teguran terhadap bapak. Kalau bapak memang ada
iktikad baik seharusnya bapak memberikan respon yang baik, bukan justru berdiam
diri dan memberikan kesan tidak bertanggung jawab.
Mediator :Bapak-bapak harap tenang, kalau pihak
satu bicara maka pihak lain harus mendengarkan agar kita dapat mengerti apa
kemauan dari masing-masing pihak. Kalau bapak-bapak tetap seperti maka tahap
mediasi ini tidak bisa di lanjutkan. Bagaimana apakah mau di lanjutkan aatau
tidak?
Penggugat : Maaf Bu/pak
Mediator : baiklah, silahkan bapak Sukarman di
lanjutkana penjelasannya
Tergugat :Jadi begini Bu saya menyadari betul atas
keterlambatan pelunasan ini, namun saya juga tidak membenarkan atas tindakan
bapak Baharudin dengan menggugat saya, karena gugatan ini nama baik saya
tercoreng.
Mediator :Oh, jadi usaha bapak kurang di hargai
dan perlu menjaga nama baik bapak. kemudian bapak menginginkan kedua pihak
menjaga nama baik.apakah benar bapak?
Tergugat : iya
pak sangat benar .itu yang saya sangat harapkan.
Mediator :Setelah saya mendengar penjelasan dari
pihak Bapak Baharudin dan bapak Sukarman.saya menemukan ada beberapa kesepahaman
awal yaitu :
1.
Bapak
dan ibu menginginkan adanya hubungan baik.
2.
Bapak
dan ibu menginginkan agar masalah cepat terselesaikan
Begitu kan yang kalian
maksud ?
P&T :
Betul, Bu.
Mediator :baiklah selanjutnya seperti bapak Baharudin
dan bapak Sukarman ungkapkan bahwa sebelum perkara ini terjadi. sebenarnya Bapak
Baharudin menganggap Sukarman sebagai terutang
yang dapat di percaya dan sebaliknya pihak bapak Sukarman menganggap
bapak Baharudin sebagai pemberi hutang
yang bisa di ajak kerja sama. kalau boleh saya bertanya kemungkinan
kelanjutan hutang-piutang tersebut di kemudian hari.
Penggugat : Seperti
yang sudah saya jelaskan, bapak Sukarman harus sesegera mungkin dapat melunasi
hutang-hutangnya, karena ini sudah lewat jatuh temponya
Mediator :
baik,jadi ibu menginginkan agar terhutang cepat melunasi, benar kan Pak ?
Penggugat :
iya benar Pak/Bu.
Mediator
:Baik, mengenai penjelasan
dari bapak Baharudin, apakah pihak bapak
Sukarman ada tanggapan?
Tergugat
:iya pak sebenarnya saya sangat
kecewa terhadap bapak Baharudin karena terlalu gegabah mengambil tindakan
mediasi,masalah ini kan bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan dengan cara baik
– baik.
Mediator
:dari penjelasan bapak dan ibu
saya dapat menyimpulkan bahwa jika masalah hutang-pitang cepat diselesaikan, maka
hubungan baik antara bapak Baharudin dan bapak Sukarman dapat di lanjutkan.
benar kan pak?
P
& T :iya benar pak/Bu !
Mediator
:baiklah jika demikian ada iktikat
baik antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini, selanjutnya
ijinkan saya untuk menulis definisi permasalahan.
Hakim mediator menuliskan defini permasalahan
di papan tulis yang telah di sediakan,definisi permaslahan tersebut ada 2
diantaranya :
1.
Bagaimana
menjaga nama baik atau hubungan baik antara kedua belah pihak?
2.
Bagaimanakah
menyelesaikan pembayaran tersebut?
Mediator Dari ke dua point tersebut yang ingin
ibuk dan bapak bahas terlebih dahulu yang mana?
bagaimana Bapak Baharudin?
Pengggugat Yang jelas saya menginginkan bapak Sukarman
sesegera mungkin dapat melunasi hutang-hutangnya.
Mediator baiklah Pak, selanjutnya bapak Sukarman
bagaimana menurut bapak ?
Tergugat :terus terang Bu/pak mengenai pelunasan
hutang-piutang ini saya mendapatkan kesulitan. Saya pikir kita bahas nama baik
dulu
Mediator :bagaimana bapak Baharudin apakah dari
pihak bapak Baharudin ada pertimbangan lain?
Penggugat :iya Bu/pak saya setuju,untuk membicarakan
nama dulu.
Mediator :bagaimana agenda pertama membahas nama
baik atau hubungan baik antara Bapak Baharudin dan bapak Sukarman selanjutnya
baru mengenai pembayaran. Apakah
Bapak-bapak setuju ?
P&T :iya saya setuju bu/pak.
Pemecahan
Masalah
Mediator :setelah kedua pihak setuju untuk
membicarakan nama baik terlebih dahulu,maka selanjutnya saya berikan kesempatan
bagi bapak dan bapak mengajukan usulan mengenai pemecahan masalah ini.
Kira-kira siapa yang terlebih dahulu mau mengemukakan usulannya? apakah bapak
baharudin dan Bapak Sukarman mempunyai usul untuk penyelesaian masalah ini?
Penggugat Ibu/Pak sebetulnya hubungan saya dengan
bapak sukarman ini sebelumnya cukup baik, sehingga saya percaya bemberi
pinjaman unagn dengan jumlah yang cukup besar, namun pada kenyataannya bapak
Sukarman ini justru memanfaatkan kebaikan saya. Hal ini yang sulit saya terima
Tergugat : Dalam hal pelunasan utang-utang pasti
akan saya lunaskan pembayarannya namun, saya harap tidak dalam waktu dekat ini,
karena saya sedang mengalami kesulitan dalam keuangan harap pengertiannya
Mediator :apakah bapak Sukarman memiliki usulan
untuk memberikan kepastian pembayaran kepada Bapak Baharudin?
Tergugat bagaimana kita melakukan perjanjian
tertulis yang memuat mengenai bagaimana cara pembayarannya? terus berapa jumlah
yang harus di bayar serta tenggang waktu yang di butuhkan. saya rasa itu sudah
cukup.
Penggugat Iya saya sangat setuju sekali. mengenai
apa yang kita tuangkan pada perjanjian tersebut, bukan begitu Bu/pak Mediator ?
Mediator baikklah sebelumnya kalau boleh saya
menyampaikan baik bapak sukarman dan bapak Baharudin sama -sama menginginkan
adanya kelanjutan hubungan baik di kemudian hari, namun masih membutuhkan waktu
untuk memikirkan cara terbaik mengenai pelunasan
pembayaran di kemudian hari. yang dapat diterima dari kedua belah pihak bagaimana
kita membahas usulan nomor satu yaitu melanjutkan untuk menjaga nama baik atau
tetap berhubungan baik. apakah bapak dan ibu memiliki usulan untuk masalah ini
?
Tergugat
yang jelas untuk selanjutnya
seharusnya Bapak Baharudin tidak mengambil tindakan gegabah semacam ini, kalau
masalah ini bisa dibicarakn dengan baik – baik. Dengan begitu saya juga akan
membayar hutang tersebut dan saya berjanji saya tidak akan menjelek – jelekan
Bapak Baharudin.
Mediator baik saya melihat bapak Sukarman
beritikat untuk menjaga nama baik masing-masing pihak. selanjutnya bagaimana
tanggapan Bapak Baharudin, silahkan Pak!
Penggugat
ya, pada dasarnya saya juga tidak
menginginkan hal-hal seperti ini terjadi, kalau memang ada kejelasan dari pihak
bapak Sukarman mengenai pelunasan utang-piutang ini.
Mediator baik dari penjelasan para pihak saya
melihat bapak Baharudin dan Bapak Sukarman
sepakat untuk tetap menjaga nama baik atau hubungan baik. selanjutnya
kita beranjak ke permasalahan nomor 2 yaitu tentang kewajiban pelunasan hutang-piutang.
bagaimana ada tanggapan dari pihak Bapak Sukarman?
Tergugat mengenai pelunasan hutang piutang ini,
saya pasti akan segera melunasi hanya saja seperti yang saya sampaikan
sebelumnya, saya mohon kesabaran Bapak Baharudin, karna saya menita penundaan
pembayaran sampai 3 bulan kedepan.
Mediator Bagaimana bapak Baharudin? Dari pihak
bapak Sukarman sudah memberikan kepastian soal pembayaran. Ada tanggapan,
Bapak?
Penggugat Baik tidak jadi masalah, asalkan 3 bulan
kedepan saya mau semua piutang sudah lunas.
Mediator ok, jadi begini pihak bapak Baharudin
ini membutuhkan kepastian dari bapak Sukarman. Apakah Bapak Sukarman bisa
menjamin bahwa semua hutang bapak pada tiga bulan kedepan dapat di lunaskan?
Tergugat iya, Bu/Pak jadi begini awal saya
berhutang kepada bapak Baharudin ini untuk keperluan penambahan modal usaha
saya, jadi untuk 3 bulan kedepan usaha saya akan ada banyak perkembangan, dan
saya akan melunasi saat itu juga.
Mediator
menurut saya usulan bapak sudah
konkrit, bagaimana tanggapan dari Bapak Baharudin atas usulan dari bapak
Sukarman?
Penggugat : terus terang sebetulnya saya ingin
pembayaran piutang ini dapat segera di lunasi, namun baiklah tidak apa-apa.
Namun pada bulan ke- 3 bapak Sukarman Harus melunasi semua hutang-hutangnya.
Mediator baiklah pada pertemuan mediasi ini kita
telah mencapai kata sepakat yaitu mengenai saling menjaga nama baik atau
hubungan baik dan melakukan pembayaran dengan cara bayar kontan pada bulan
bulan ke-3. Dan artinya tiga bulan ke depan pitang ini sudah lunas di bayarkan,
benak kan begut, pak?
P&T Betul, Bu
Mediator baiklah
selanjutnya kita akan mempersiapkan kesepakatan perdamaian yang mana nantinya di dalam kesepakatan tersebut para
pihak harus menambahkan klausul. Apakah
gugatan ini di cabut atau kesepakatan perdamaian? yang di lakuakan pada putusan majelis hakim yang mellahirkan akte
perdamaian.
Penggugat pak mediator
saya bertanya apakah perbedaan 2 klausul tersebut ?
Mediator
baiklah saya jelaskan apabila
gugatan tersebut di cabut maka kesepakatan perdamaian hanya mengikat kedua belah pihak, dimana apabila salah satu
ingkar janji maka harus di ajukan gugatan kembali, sedangkan untuk klausul yang
menyebutkankesepakatan perdamaian yang di kukuhkan di dalam majelis hakim
menjadi akte perdamaian sehingga apabila salah satu pihak wanprestasi/ingkar
janji maka dapat di eksekusi langsung
oleh ketua pengadilan setempat tanpa mengajukan gugatan.
Penggugat wah kalau
begitu harus di bukukan ke dalam majelis kakim ,karena kesepakan ini masih ada point yang belum dipenuhi oleh
bapak Sukarman.
Mediator bagaimana
bapak Sukarman apakah bapak setuju ?
Tergugat iya saya
setuju pak.
Mediator baiklah bapak dan ibu selanjutnya saya
menyerahkan kesepakatan perdamaian yang telah di tanda tangani kepada ketua
majelis hakim.dan pembacaan putusan dengan panitera
penggugat.
KESEPAKATAN
PERDAMAIAN
Pada hari
ini, Selasa
tanggal 20 Juli 2012, bertempat diruang mediasi PN Bangkalan, dalam proses
perkara No. 81 PK/PDT/2011 Antara
Baharudin, Pekerjaan Wiraswasta, ,
alamat Kokop 13/23 Kab. Bangkalan, selaku Penggugat
Lawan
Sukarman, Wira Swasta, alamat, socah Kab. Bangkalan, selaku Tergugat
Maka untuk mengakhiri sengketa kedua belah
pihak, telah mencapai kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Para pihak menyepakati saling menjaga nama
baik antara kedua belah pihak
Pasal 2
Para pihak sepakat pembayaran di bayar secara kontan padabulan ke tiga sejak kesepakatan ini di
buat
Pasal 3
Bahwa kedua belah pihak mohon kepada majelis
hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian
dalam akta perdamaian.
Demikian kesepakatan ini ditanda tangani oleh
para pihak, kuasa hukum dan mediator.
|
Perihal: Laporan
Kepada
Yth:
Majelis Hakim Perkara
No. 81 PK/PDT/2011
Di
Tempat
Dengan hormat,
Bersama ini kami selaku mediator dalam perkara
No. 81 PK/PDT/2011 Antara melaporkan bahwa proses mediasi yang
kami laksanakan telah mencapai kesepakatan (terlampir).
Demikian disampaikan laporan ini, atas
perhatian majelis hakim kami ucapkan terima kasih.
Mediator
Hening Anggarani
AKTA PERDAMAIAN
Pada persidangan terbuka dari Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili
perkara, telah datang dan menghadap:
Baharudin, Pekerjaan Wiraswasta, alamat desa Langkap kecamatan
Burneh No. 81 PK/PDT/2011, Selaku penggugat
Sukarman, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Jl. Melati No.5
Burneh. No. Perkara No. 81 PK/PDT/2011, Selaku tergugat
Yang menerangkan bersedia dan mau mengakhiri
persengketaan antara mereka itu, dengan telah dimajukan dalam gugatan tersebut,
dengan mengadakan perdamaian dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai
berikut:
Pasal 1
Para pihak menyepakati saling menjaga nama
baik antara kedua belah pihak
Pasal 2
Pihak terutang sepakat untuk
melunasi piutangnya pada bulan ke Tiga sejak kata kesepakatan ini di buat
Pasal 3
Kedua belah pihak memohon kepada majelis hakim
yang memeriksa perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam
akta perdamaian:
Setelah persetujuan itu dibuat dan dibacakan
kepada kedua belah pihak. Maka mereka itu masing – masing menyatakan menyetujui
seluruhnya isi kesepakatan perdamaian itu.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Setelah mendengar persetujuan kedua belah
pihak tersebut:
Mengingat pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah
Agung RI No. 1 tahun 2008
Mengadili
Menghukum kedua belah pihak untuk menepati dan
melaksanakan kesepakatan perdamaian sebagaimana tersebut diatas dalam surat
perdamaian tanggal 20 Mei 2013.
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar
ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 264.000; (dua ratus enam
puluh empat ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan oleh kami majelis hakim
Pengadilan Negeri Bangkalan dalam rapat musyawarah pada hari Kamis, tanggal 28
Juli 2012 Oleh Kresna Menun, SH., MHum,
selaku hakim ketua, Maman M.Ambari, SH., dan Cepi Iskandar, SH., MH masing –
masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang
terbuka untuk umum pada hari itu juga. Oleh hakim ketua tersebut didampingi
oleh hakim – hakim anggota dengan dibantu oleh SOEROSO ONO, S.H.,M.H.Panitera
Pengganti Pengadilan Negeri Bangkalan. Serta dihadiri oleh para pihak serta
kuasanya.
Hakim Anggota Hakim
Ketua
(Maman M.Ambari, SH) (Kresna
Menun, SH., Mhum)
(Cepi Iskandar, SH., MH)
Panitera
Pengganti
(SOEROSO
ONO, S.H.,M.H.)
saya siswa kelas 10 SMA dan kebetulan ada tugas untuk menganalisis struktur teks negosiasi,
ReplyDeletesaya minta izin untuk teks ini saya jadikan tugas analisisnya,
saya akan menyertakan sumbernya,
terima kasih! ^^
Baik, silahkan Mbak.
Deletesebenarnya ini penyelesaian sengketa alternatif ato tidak ?
ReplyDeleteyang sya ketahui bahwa psa ini di luar pengadila,tetapi yg saya baca dalam laman ini , sudah ada kata penggugat dan tergugat alias kasus ini ini sudah dlam litigasi ,
mohon penjelasan nya pak. terimaksih
Twrimakasih atas masukannya. Sebetulnya itu untuk mempermudah penyebutan saja. Terimakasih
Deletemaaf bro...
ReplyDeletesaya ada tugas mediasi..
apakah saya boleh mengopi bahan ini sebagai referensi......? trima kasih
Monggo mas
DeleteSANGAT BERMANFAAT, TERIMAKASIH BANYAK ARMAN MEMETIK BINTANG
ReplyDeleteTerimakasih semoga bermanfaat
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete