CONTOH PUTUSAN DALAM PERKARA PERDATA
PUTUSAN
Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2013/PN BKL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN
YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri di
Bangkalan mengadili perkara Class Action (wanprestsi) dalam tingkat pertama,
telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama :
Syarif Hidayatullah
Pekerjaan : Pengusaha
Tempat,
tgl lahir :
Bangkalan, 23, 05, 1985
Alamat : Jalan Telang Indah Nomor 29
Bangkalan
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT
Dalam hal
ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Dwi Wahyu,. SH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir :
Bandung, 20 Juni 1980
Alamat :
Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya
Lawan
Nama : Rusli
Pekerjaan : Direktur. PT Gading Madura
Alamat : Jl. Socah Nomor 133 Bangkalan
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam hal
ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama :
Yudi,. SH
Pekerjaan :
Advokat
Tempat, tanggallahir : Bangkalan, 02 Februari 1980
Alamat : Jalan
Soekarno-Hatta Nomor 09 Bangkalan
Pengadilan Negeri Bangkalan;
Telah mendengar kedua belah pihak;
Telah mendengar saksi-saksi;
Telah membaca surat-surat perkara;
TENTANG KEJADIAN-KEJADIAN
Membaca,
bahwa Penggugat dalam surat gugatannya, replik, serta kesimpulan penggugat pada
dasarnya sebagai berikut:
- Bahwa dalam hal penambahan Modal Usaha/Bisnis Pihak pertama Syarif Hidayatullah, umur 41 tahun alamat Jalan Telang Indah Nomor 29 Bangkalan selanjutnya di sebut sebagai tergugat telah meminjam uang kepada pihak kedua Rusli umur 45 tahun, alamat Jl. Socah Nomor 133 Bangkalanselanjutnya di sebut penggugat__ dengan perincian sebagai berikut:
- Pinjaman pertama pada tanggal 20 november 2011 sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan beban Bungan 3% per-bulan
- Pinjaman ke-2 pada tanggal 9 Desember 2011 sebesar sebesar. Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan beban Bungan 3% (Tiga Persen) Per-bulan
- Pinjaman ke-3 pada tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan beban Bungan 4% (Tiga Persen) per-bulan.
- Jadi Total keseluruhan pinjaman pokok Tergugat (belum termasuk bunga) adalah Rp 250.000.000, - + Rp 150.000.000, - + Rp200.000.000 , - = Rp 600.000.000, - ;.
- Bahwa di dalam surat perjanjian tergugat sepakat untuk melunasi semua hutang dengan bungannya pada tanggal 6 januari 2013, namun sampai pada tanggal yang di tentukan tergugat tidak mau melunasi hutangnya. Penggugat telah beberapa kali melayangkan Somasi kepada tergugat namun sampai sekarang tergugat tidak pernah menunjukkan iktikad baik.
- Dengan uraian semua tersebut diatas, maka penggugat mohon supaya Pengadilan Negeri di Bangkalan memutus:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
Sedangkan
dalam jawaban, duplik serta kesimpulan dari Tergugat pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
- Bahwa
Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat
kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas
- Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
- bahwa Tergugat tidak pernah berniat melepaskan tanggungjawab atas Penggugat, atas dasar ini maka diharapkan tidak terdapat persengketaan diantara Penggugat dan tergugat.
- bahwa atas dasar itu kami tetap tidak terima terhadap yang telah dituduhkan kepadaTergugat.
- Bahwa Tergugat akan melunasi seluruh hutang-hutangnya, hanya saja tergugat masih mengalami kesulitan dalam keuangan
- Bahwa tergugat telah membayar hutangnya terhadap penggugat sebesar Rp. 500.000.000.00, dari jumlah keseluruhan hutang sebesarRp. 600.000.000.00
- Bahwah utang-utang tergugat yang masih tersisa sampai hari ini sebesar Rp. 100.000.000.00
- Bahwa sebelumnya Tergugat telah mengajak untuk melakaukan negosiasi atas penggugat
Dengan uraian di atas,
maka Tergugat mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memutus:
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
- Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
- Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Menimbang bahwa pada
hari persidangan pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam baik Penggugat
dan Tergugat sama-sama mengahdiri persidangan.
Menimbang bahwa antara
kedua belah pihak tidak terdapat perdamaian, setelah mana
lalu dibicarakan surat gugatan seperti tersebut di atas;
Menimbang bahwa Penggugat menerangkan tetap
pada gugatannya tersebut;
Menimbang bahwa dalam kesimpulan Penggugat adalah
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa Tergugat
telah wanprestasi terhadap Penggugat terkait pembayaran Hutang-piutang terhadap Penggugat, yang sebelumnya telah
dijanjikan pelunasan pembayarannya pada tanggal 30 Desember 2013
- Bahwa Penggugat sampai hari ini,
masih membayar utang sebesarRp. 300.000.000.00 (TigaRatus Juta Rupiah)
dari kesuluruhan hutang sebesarRp. 600.000.000.00 (Enamratus juta rupiah)
- Bahwa
sampai hari ini masih terdapat Hutang yang
belum terbayar sebesar Rp. 300.000.000.00 (tiga ratusjuta
Rupiah) terhadap penggugat atas hutang-piutang tergugat terhadap penggugat.
- Bahwa tergugat tidak pernah secara tegas mengajak penggugat untuk melakukan negosiasi sebelumnya terkait penunggakan atas pembayaran utang-hutangtergugat..
Sehingga
dalam konvensi adalah sebagai berikut:
Mohon
Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya
Begitu juga Tergugat tetap
pada jawaban Tergugat.
Menimbang bahwa pihak tidak tercapai suatu perdamaian,
setelah mana lalu dibicarakan dalam jawaban seperti tersebut diatas;
Menimbang bahwa dalam kesimpulan Tergugat adalah
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa Tergugat akan melunasi seluruh hutang-hutangnya,
hanya saja tergugat masih mengalami kesulitan dalam keuangan
- Bahwa tergugat telah membayar hutangnya terhadap penggugat sebesar Rp.
500.000.000.00, dari jumlah keseluruhan hutang sebesar Rp. 600.000.000.00
- Bahwa hutang-hutangt ergugat
yang masih tersisa sampai hari ini sebesarRp. 100.000.000.00
- Bahwa sebelumnya Tergugat telah mengajak untuk melakaukan negosiasi atas penggugat
Dengan uraian diatas,
maka Tergugat mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memutus:
- Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- setidaknya
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara
Menimbang,
selain itu Penggugat mengajukan saksi yang bernama:
Sukarman, sebagai KepalaDusun yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
- belum pernah menerima transaksi langsung sebagaimana
yang dijelaskan oleh tergugat.
- Bahwa setiap pembayaran atas
hutang-hutangnya melalui transksi antar rekening dan
dibuktikan dengan printout transaksi
Menimbang bahwa saksi-saksi
yang dipanggil oleh Pengadilan Negeri bersama:
- Nur Zakiyah pekerjaan sekretaris Kelurahan tempat tinggal penggugat
- Aliza ketua RT tempat tinggal penggugat
Setelah
mereka di sumpah secara agamanya masing-masing menerangkan dalam pokoknya:
- belum pernah menerima transaksi langsung sebagaimana
yang dijelaskan oleh tergugat.
- Bahwa setiap pembayaran atas hutang-hutangnya melalui transksi antar rekening dan dibuktikan dengan printout transaksi
Menimbang bahwa Tergugat juga
mengajukan saksi-saksinya, yakni adalah:
Agus adalah sebagai Ketua Adat ditempat tinggal Tergugat,
yang menerangkan:
- Bahwa setiap pembayaran hutang-hutang atas
penggugat dibayar melalui transaksi antar bank
- bahwa sebagai bukti untuk pembayaran atas hutang-hutang tergugat dibuktikan melalui printout yang kemudian di terima oleh penggugat.
Selanjutnya Karyawan BRI setelah dikonfirmasi menyatakan pada intinya::
- Bahwa transksi transfer uang antara tabungan anatra atas nama Rusli dengan Syarifhidayatullah selama tahun 2013 terjadi 4 kali, yakni, terjadi pada bulan Januari, Febuari, Maret dan April masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.00.
- Bahwa tidak ada transaksi lain antara atas nama Rusli dengan Syarifhidayatullah pada tahun itu
Menimbang selanjutnya seperti termuat
di dalamberita acara:
Tentang Umum
Menimbang
bahwa permohonan penggugat adalah sebagai berikut:
- Menerima dan mengabul kangugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
Menimbang
bahwa Penggugat bersikeras bahwa tergugat tidak akan membayar lunas kepada penggugat yang belum terbayar.
Menimbang bahwa Tergugat telah mencoba mengajak negosiasi kepada penggugat bahwa akan melunasi hutang-hutangnya setelah keuangannya kembali normal.
Bahwa telah terjadi Mis
Comminication antara penggugat dengan tergugat.
Menimbang bahwat tuntutan penggugat cukup berdasar
dan pembuktiannya, oleh karena itu dalam perkara ini kekalahan terletak pada
Tenggugat, maka Tenggugat pula yang harus memikul segala biaya dalamperkara ini.
MENGADILI
Menerima gugatan
penggugat tersebut;
Menetapkan,
bahwa penggugatlah yang harus memikul segala biaya dalam perkara ini.
Menetapkan bahwa Tergugat telah Wanprestasi
Menetapkan bahwa tergugat harus membayar lunas hutang-hutangnya
30 hari sejak putusan ini dibacakan
Demikianlah
putusan ini dijatuhkan pada hari ini Selasa tanggal 4 Februari
2014 oleh kami
Hakim Pengadilan negeri di Bangkalan dan pada hari itu pula putusan tersebut
diumumkan dengan dihadiri oleh Panitera Pengganti, serta kedua belah pihak.
Panitera
Pengganti, Hakim
Ketua,
(Mashudi) (Sofa Wahyudi)
Biaya-biaya:
Meterai Putusan Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan Rp. 300.000,-
Penggalian-penggalian Rp. 800.000,-
Jumlah Rp.1.1o6.000,-
Nama : SEPANTRI BRILLIA
ReplyDeleteNIM : 2015020359
Mohon izin berkomentar tentang putusan hakim di atas adalah bahwasanya telah terjadi mis cominnication antara penggungat dan tergugat yangbmembuat penggungat merasa tidak menerima pembayaran atas hutang tergugat dan tergugat seharusnya melakukan komunikasi yg baik dengan penggugat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Terimakasih
terus jika tidak mampu bayar putusan hakim gimana solusinya
ReplyDelete