BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DAN KETIDAK PASTIAN DI ERA COVID- 19




Lagi-lagi Masyarakat indonesia khususnya warga yang hidup di desa dihebohkan oleh pengumuman pemerintah dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 x 3 (tiga) bulan salama April, Mei dan Juni 2020, sebelumnya ada juga pengumaman yang tidak kalah menghebohkan, yakni terkait hutang-hutang di Bank atau di Lembaga Pembiayaan, sontak warga heboh dengan pernyataan publik Presiden yang menyatakan bahwa hutang-hutang mayarakat di bank maupun di lembaga pembiayaan akan ditangguhkan.
Sepintas pernyataan-pernyataan tersebutkan sangat membanggakan dan seolah memberi angin segar bagi mayarakat yang tengah merasakan dampak covid-19, terutama disektor ekonomi. Namun apa hendak dikata semua hanyalah isapan jempol belaka. Kenapa dikatakan demikian, sebab faktanya ternyata yang terjadi justru lebih banyak masyarakat yang digantung di atas harapan-harapan hampa, Selain itu ternyata sangat sedikit sekali yang merasakan manfaat BLT terebut. 

Usut punya diusut BLT yang di umumkan di ruang publik itu, ternyata dengan sangat terpaksa harus menguntil di Dana Desa dengan kemampuan pengelolaan yang sangat minim dibanding dengan beban kebutuhan, akhirnya beberapa pembangunan fisik di desa terpaksa harus ditangguhkan sementara waktu, dan di alihkan penggunaannya untuk pemenuhan kewajiban BLT. Memang bukan disitu masalahnya, yang menjadi persoalan adalah besaran dan persentase penggunaan BLT, serta sasaran penerimanya. 

Terdapat tiga (3) metode perhitungan yang diatur oleh Kementrian Desa Tertinggal, yakni dari maksimal penggunaan 25 %,  30 %, sampai 35 %, bergantung pada besaran penerima dana di desa. Berdasarkan metode tersebut maka dapat kita rumuskan sebagi contoh penerima dana desa terbesar yakni Rp1.200.000.000  (satu miliar dua ratu juta rupiah)  x 100 / 35 = Rp420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah), maka berdasarkan rumus terebut makimal penerima BLT hanya menyentuh 233 orang/kk dari sekian ribu jumlah kepala keluarga yang ada desa. Tentu ini hanya hitungan-hitungan di atas kertas, anda dapat mencoba rumus tersebut di desa masing-masing

Ketidak Pastian di Era covid-19

Pada masa-masa seperti saat ini dimana perekonomian warga sedang carut-marut, maka menjadi hal yang wajar jika kabar tentang BLT tersebut cukup menarik perhatian, sebab bagaimanapun juga akan sangat membantu meringankan beban masyarakat yang secara keseluruhan terdampak oleh keberadaan covid-19.

Namun nahasnya BLT bagi yang terdampak covid-19 justru regulasinya dibenturkan dengan kretria “miskin”. Jadi kesimpulan yang dapat di ambil dari narasi terebut adalah, BLT terebut diperuntukkan bagi mereka yang “miskin” dan terdampak covid-19. Sedangkan bagi mereka yang “miskin” namun tidak terdampak secara langung maupun tidak langsung tidak berhak mendapatkan BLT. Lalu, apakabar nasib mereka yang “mampu” dalam sudut pandang peraturan kementrian sosial namun kehilangan mata pencahariannya akibat covid-19, tentu berdasarkan regulasi yang ada juga tidak berhak.
Pertanyaan lebih lanjutnya, adakah pada saat ini warga yang tidak terdampak covid-19 secara langsung maupun tidak langsung, sekalipun ada hanya beberapa daerah kecil saja, dan selebihnya terdampak. Hal itu dapat kita chek di website covid-19, katakanlah misalnya di kepulauan Madura, sampai pada tulisan ini di terbitkan hanya Kabupaten Sampang yang masih bertahan di zona hijau, sedangkan 3 (tiga) kabupaten lainnya seperti Bangkalan, Pamekasan, dan Sumenep sudah berda dalam kubangan Zona Merah, positif covid-19 yang terus meningkat dari hari ke hari.

Secara langsung Kabupaten Sampang tidak terdampak, namun tentu tidak demikian jika diperhatikan dampak social dan perekonomian masyarakat wilayah tersebut, secara tidak langsung mereka juga terdampak. Oleh sebab itu, jadi wajar apabila dikatakan warga Indonesia pada umumnya terdampak covid-19 baik langung maupun tidak langung.

Kembali pada siapa yang berhak mendapatkan BLT tersebut, sampai pada saat ini pemerintah teresat di dalam regulasi yang dibuatnya sendiri, baik karena beberapa regulasi yang rumit juga tedapat regulasi yang sudah tidak relevan lagi untuk diberlakukan, seperti kereteria mayarakat miskin yang terdapat pada peraturan menteri social yang seharusnya perlu dilakukan revisi mengikuti perkembangan zaman.
Memang pemerintah pada prinsipnya tidak memiliki kewajiban untuk menanggung segala kebutuhan masyarakatnya, hal itu tidak mungkin dapat dilakukan disamping memang keberadaan Negara Indonesia yang sedang di lilit hutang-hutang luar negeri juga tidak memiliki cadangan uang yang memadai.

Akhirnya pasca di umumkannya BLT bagi tiap kepala keluarga selama tiga bulan tersebut, mayarakat di bawah meronta-ronta dan menagih dari hari ke hari agar segera di cairkan, tanpa perlu mengetahui terlebih dahulu regulasi yang ada. Yang di ketahui adalah setiap kepala keluarga akan mendapatkan BLT, padahal kenyataanya tidak demikian ada beberapa kategori dan persyaratan yang sangat rumit dan bahkan sulit masuk diakal.

Oleh karena itu, di tengah ketidak pastian seperti saat ini ada baiknya pemberlakuan BLT diberikan dengan nominal lebih kecil daripada yang seharusnya, namun dengan penyebaran lebih luas sehingga akan lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya. Selain itu agar warga lebih mudah mengenal tujuan daripada keberadaan BLT ini apakah bagi mereka yang terdampak covid-19 ataukah bagi mereka yang ‘miskin’, dan terdampak miskin akibat covid-19. (senyum)

Yang terakhir, Pemerintah seharunya belajar menenangkan hati warganya bukan memenangkannya. Sedikit lebih menyederhanakan informasi yang disampaikan dan lebih banyak manfaat yang dirasakan . Sebab, penggunaan bahasa yang tidak utuh akan menambah beban baru bagi masyarakat.
Mas Karman Pemimpi, Pejuang, dan Penakhluk.

2 Responses to "BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DAN KETIDAK PASTIAN DI ERA COVID- 19"

  1. Replies
    1. tetap akan dicairkan hanya saja yang perlu di perhatikan adalah, BLT tersebut tidak bagi mereka yang sudah mendapatkan PKH,

      Delete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel