Contoh Naskah Akademik Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 27 tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu

(Tugas akhir mata kuliah Peraturan Perancangan Perundang-undangan; sebagai persyaratan kelulusan Mata Kuliah Pembentukan Undang-undang)


Oleh: Sukarman S. Ambran
Universitas Trunojoyo Madura
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Suramadu merupakan salah satu jembatan terpanjang se-asia, terletak di wilayah Jawa-Timur tepatnya dikawasan Surabaya-Madura.Suramadu selain tujuannya sebagai akses jalan juga sebagai upaya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Madura, dari segi ekonomi menunjukkan Madura merupakan pulau yang terbilang rendah dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang ada di Jawa Timur.

Sejak dibukannya jalan akses suramadu lima tahun lalu, sampai saat ini tahun 2013 tidak menunjukkan perubahan yang signifikan pada peroknomian di Madura, kecuali sejauh ini suramadu hanya sebatas sebagai jalan lalu lintas, sehingga masyaarakat Madura belum merasakan adanya perkembangan dari adanya jalan suramadu yang pada tujuan awalnya tersebut sebagai langkah meningkatkan taraf hidup dan perekonomian dimadura. hal ini dapat menghambat pembangunan dan pemetaan lahan-lahan yang telah diwacanakan sebagai tempat berdirinya Industri yang nantinya berfungsi untuk meningkatkan taraf perekonomian masyrakat sekitar sehingga tujuan awal suramadu dibangun dapat terwujud dan nantinya akan dapat dirasakan oleh masyrakat luas.

Jalan akses suramadu dibangun dengan tujuan pengembangan perekonomian di- jawa timur terlebih dipulau Madura yang direncanakan sebagai perluasan industry. Dalam hal inilah kemudian pemerintah menetapkan suatu peraturan khusus untuk penangan wilayah suramadu serta membentuk kelembagaan BPWS (Badan Pengembangan Wilayah Suramadu) yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat didaerah.

Persoalan pengembangan suramadu tidak selesai setelah dibentuknya BPWS, tak ayal persoalan-persoalan baru semakin bermunculan seperti misalnya BPWS dipandang lamban dalam pembangunan diwilayah suramadu, persoalan lain adalah tarik ulurnya kewenangan BPWS dengan pemerintah daerah, dimana masing-masing sama-sama merasa memiliki kewenangan. BPWS merasa berwenang dan berhak mengelola wilayah suramadu berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah, sedangkan pemerintah Daerahsendiri juga merasa berwenang mengelola suramadu karena kompetensinya merasa berhak untuk mengelola daerahnya sendiri berdasarkan amanat otomi daerah.

Melihat realitas dari tumpang tindih dan tarik ulurnya suatu kewenangan maka sudah saatnya di lakukan perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap perkembangan dalam rencanan pengembangan wilayah suramadu.Dan diperlukan suatu perangkat hukukm yang mengatur mengenai kewenangan serta batas-batas kewenangan antara pemerintah daerah dan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, agar tidak terjadi suatu kesenjangan dan saling tarik ulur.Aturan tersebut harus memuat persentase yang konkrit tanpa mengabaikan norma-norma hokum yang berlaku.

untuk itu tugas dan tanggung jawab pemerintah terus meningkatkan dan memelihara harmonisasi antara bpws sengan kepala daerah saat ini untuk mengatasi lambannya pengembangan wilayah dalam rangka memperlancar dan memudahkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut maka disusunlah rancangan perubahan atas peraturan presiden no. 27 tahun 2008tentangbadan pengembangan wilayah suramadu.

B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan identifikasi masalah dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perubahan atas peraturan presiden tentang Bandan Pengembangan Wilayah Suramadu yaitu:
  1. Belum optimalnya Badan Pengembangan Wilayah Suramadu dalam upaya  pengembangan wilayah suramadu
  2. Mengapa perlu melakukan suatu perubahan atas peraturan presiden tentang badan pengembangan wilayah suramadu
  3. Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis perubahan atas peraturan presiden tentang badan pengembangan wilayah suramadu
  4. Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam peraturan presiden tentang badan pengembangan wilayah suramadu
C.    Tujuan dan Kegunaan
Perubahan perpes 27/2008 dilakukan dengan tujuan memperbaiki berbagai kelemahan dari pepres 27/2008 terkait dengan kompetensi pengembangan wilayah suramadu, kelemahan di berbagai kompetensi yang terjadi, maka tujuan Penyusunan Naskah Akademik ini dirumuskan sebagai berikut:
  1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam menangani dan mengatur badan pengembangan wilayah suramadu
  2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan penetapan Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan lambannya pengembangan wilayah suramadu,.
  3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis Perpres tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu
  4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Perpres tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu.
Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik ini adalah sebagai acuan atau referensi bersama bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia dalam penyusunan dan pembahasan perubahan atas peraturan presiden tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu.


D.    Metode Yang Dipergunakan
Untuk pembuatan naskah akademik tentang “Badan Pengembangan Wilayah Suramadu” diperlukan penelitian, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris  yang menitikberatkan pada penelitian lapangan (field research) untuk mendapatkan data primer, selain itu juga diperlukan penelitian kepustakaan (library research) yang berfungsi untuk melengkapi dan menunjang data yang diperoleh di lapangan.  Penelitian kepustakaan ini juga menggunakan data sekunder yang berasal dari 2 (dua) bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Bila jenis data yang dikumpulkan adalah data sekunder sebagaimana halnya dalam penelitian hukum normatif, maka studi dokumen dipergunakan sebagai alat pengumpulan data. Berdasarkan data primer dan data sekunder yang terkumpul Peneliti akan melakukan pengkajian dan analisa sehingga dapat ditemukan tujuan khusus dari penelitian ini.

A. Sifat Penelitian
Hasil penelitian ini bersifat deskriptif analitis, karena dari penelitian ini diharapkan akan diperoleh gambaran secara menyeluruh (holistik), mendalam dan sistematis tentang Badan Pengembangan Wilayah Suamadu.  Dikatakan analitis, karena kemudian akan dilakukan analisis terhadap berbagai aspek yang diteliti, selain menggambarkan secara jelas tentang asas-asas hukum, kaedah hukum, berbagai pengertian hukum, hasil penelitian di lapangan yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan.

B. Bahan atau Materi Penelitian
Untuk penelitian kepustakaan materi penelitian dalam penelitian ini ada 2 (dua) macam, yaitu:

I. Untuk Penelitian Kepustakaan
  1. Bahan Hukum Primer terdiri dari: Peraturan presiden tentang Pembangunan Jembatan Suramadu dan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu;
  2. Bahan Hukum Sekunder terdiri dari: buku-buku, diktat, jurnal hukum, majalah hukum, hasil penelitian dan di internet;
II. Untuk Penelitian Lapangan
Data yang dikumpulkan dari penelitian lapangan adalah data primer tentang segala sesuatu yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti  Dalam memperoleh data tersebut ditentukan wilayah dan obyek penelitian.

a. Wilayah Penelitian
Penelitian ini dilakukan di wilayah Suramadu

b. Obyek Penelitian
Sebagai obyek penelitian dalam penelitian ini adalah Peraturan Presiden tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu

c. Jalannya Penelitian
Dalam pelaksanaan penelitian lapangan ini langkah-langkah ditempuh terdiri dari 3 (tiga) tahap, sebagai berikut:

1)   Tahap Persiapan: Pada tahap ini dimulai dengan pengumpulan bahan kepustakaan, dilanjutkan dengan penyusunan usulan penelitian.

2)   Tahap Pelaksanaan: Pada tahap ini penelitian kepustakaan dilakukan dengan maksud pengumpulan data dan pengkajian terhadap data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam penelitian lapangan dilakukan pengumpulan data primer melalui observasi.

3)   Tahap Penyelesaian: Pada tahap ini dilakukan berbagai kegiatan yaitu penulisan laporan awal hasil penelitian dan menganalisis yang dilanjutkan dengan konsultasi serta perbaikan dan diakhiri dengan laporan akhir.

III. Analisis Data

Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.  Data yang  telah terkumpul baik dari hasil observasi maupun hasil dari studi dokumen dikelompokkan sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas.  Data tersebut kemudian ditafsirkan dan dianalisis guna mendapatkan kejelasan (pemecahan dari masalah yang akan dibahas). Teknik analisis dilakukan secara interpretasi, yaitu data diinterpretasikan dan dijabarkan dengan mendasarkan pada suatu norma-norma dan teori-teori ilmu hukum yang berlaku, sehingga pengambilan keputusan yang menyimpang seminimal mungkin dapat dihindari.


BAB II

KAJIAN TEORITIS, DAN PRAKTIK EMPIRIS
A.    Tinjaun Teoritis

1.         Tinjauan Umum Terhadap Badan Pengembangan Wilayah Suramadu
Badan Pengembangan Wilayah Suramadu memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pembangunan wilayah suramadu, baik secara sosial, budaya dan ekonomi masyrakaat sekitar. Sistem pengembangan wilayah suramadu harus ditata dan secara terus-menerus disempurnakan agar adanya Suramadu sesuai dengan apa yang dicita-citakan dari awal sebelum suramadu dibangun, yaitu untuk meningkatkan pembangunan dipulau Madura dan sebagai perluasan kawasan industri dan perumahan di Surabaya dan pulau Madura.Badan Pengembangan Wilayah Suramadu menyandang peranan sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam hal agar pengembangan suramadu dapat secara cepat dan tepat membangun baik dalam segi sosial budaya maupun ekonomi.

Peran Badan Pengembangan Wilayah Suramadu dihaarapkan mampu menujang kehidupan sosial, budaya dan perekonomian masyrakat Jawa Timur dan Pulau Madura secara khusus agar  keberadaan suramadu dapat dirasakan manfaat yang lebih besar oleh, bukan hanya sebagai akses jalan namun juga dalam kehidupan sosial dan perekoniman mampu ditingkatkan.

Keberadaan Badan Pengembangan Wilayah Suramadusebagai Lembaga Pemerintah memiliki peran Pengembangan dan Pengendalian.Secara garis besar, teori perkembangan wilayah di bagi atas 4 (empat) kelompok yaitu:  Kelompok pertama adalah teori yang memberi penekanan kepada kemakmuran wilayah (local prosperity). Kelompok kedua menekankan pada sumberdaya lingkungan dan faktor alam yang dinilai sangat mempengaruhi keberlanjutan sistem kegiatan produksi di suatu daerah (sustainable production activity).Kelompok ini sering disebut sebagai sangat perduli dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Kelompok ketiga memberikan perhatian kepada kelembagaan dan proses pengambilan keputusan di tingkat lokal sehingga kajian terfokus kepada governance yang bisa bertanggung jawab (resposnsible) dan berkinerja bagus (good). Kelompok keempat perhatiannya tertuju kepada kesejahteraan masyarakat yang tinggal di suatu lokasi (people prosperity)

Dapat ditarik suatu kesimpulan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu memilki peran pembangunan yang mengemban tugas sebagai:

1.  Memberi penekanan kepada kemakmuran wilayah (local prosperity).
2. Meningkatkan dan memanfaatkan Sumber Daya Alam
3. Dan pembangunan berkelanjutan

Sehingga dapat dipahami Badan Pengembangan Wilayah Suamadu memiliki peran penting dalam perkembangan sosial dan ekonomi di wilayah suamadu.

Sedangkan pengertian dari fungsi pengendalian menurut Horton pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat, sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.Disini Badan Pengembangan Wilayah Suamadu (BPWS) dipandang sebagai kelompok karena merupakan anggotanya terdiri dari beberapa orang dan keanggotaannya terdiri dari bebeapa lembaga Badan Pengembangan Wilayah Suamadu diharapkan oleh pemerintah juga masyrakat untuk mampu melakukan suatu pembangunan di wilayah suramadu.

2.         Kajian Terhadap Asas-Asas Yang Berkaitan Dengan Penyusunan Norma
Gustav Radbuch, seorang ilmuan hukum memberikan pendapat tentang hukum, beliau menyatakan bahwa; “ hukum memiliki asas-asas dasar dan juga tujuan dalam dirinya. Ketiga asas dasar tersebut adalah;Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), Keadilan (Gerechtigkeit), dan Kegunaan (Zweckmassigkeit).Asas atau tujuan pertama adalah Kepastian Hukum yang sering dimaknai sebagai suatu keadaan dimana telah pastinya hukum karena telah adanya kekuatan yang pasti bagi hukum yang bersangkutan.  Ini merupakan sebuah perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.

Hukum dalam paradigma positivistik mengharuskan adanya “keteraturan” (regularity) dan “kepastian” (certainty) guna menyokong bekerjanya sistem hukum dengan baik dan lancar. Sehingga tujuan kepastian hukum mutlak untuk dicapai agar dapat melindungi kepentingan umum (yang mencakup juga kepentingan pribadi) yang akan berfungi sebagai motor utama penegakan ketertiban masyarakat (order), menegakkan kepercayaan warga negara kepada penguasa (pemerintah), dan menegakkan wibawa penguasa (pemerintah) di hadapan pandangan warga negara.

Untuk itulah hukum sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat.Namun demikian tidak dapat dielakan adanya kenyataan bahwa dalam masyarakat terdapat varian kepentingan sehingga hal ini bisa menutup kemungkinan timbulnya gesekan pertentangan diantara kepentingan-kepentingan itu.Pada hakikatnya gesekan dan pertentangan bisa diatasi jika semua peraturan yang diberlakukan dikembalikan lagi kepada konsep awal yaitu pada general norm.Organ-organ yang menerapkan hukum harus dilembagakan sesuai dengan tatanan hukum, sebaliknya tatanan hukum yang mengatur organ-organ itu harus mengikuti hukum yang diberlakukan.

Hugo Krabbe berpendapat bahwa negara seharusnya negara hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum.Kalau diperhatikan lebih jauh kebelakang, konsep kedaulatan yang didasarkan pada hukum ini adalah suatu reaksi atas prinsip ajaran kedaulatan negara.Menurut teori kedaulatan negara, segala sesuatu dijalankan dalam setiap kebijaksanaan negara, karena negara diberi kekuasaan yang tidak terbatas. Para penganut paham ini beranggapan bahwa hukum itu tidak lain dari kemauan negara yang dikonkretkan. Dalam perkembangan selanjutnya para ahli menganggap bahwa paham kedaulatan negara tidak sesuai dengan kenyataan.Akhirnya mereka berpaling ke supremasi hukum sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Pembentukan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses pengaturan kehidupan bersama, merupakan momentum yang memisahkan keadaan tanpa hukum dengan keadaan yang diatur oleh hukum. Ia merupakan pemisah antara dunia sosial dan dunia hukum, sejak saat itu kejadian dalam masyarakat pun mulai ditundukkan pada tatanan hukum. Lebih  lanjut dikatakan bahwa pembuatan hukum meliputi bahan dan struktur. Bahan menunjuk kepada isi, sedangkan struktur menunjuk pada sekalian kelengkapan organisatoris yang memungkinkan hukum itu dibuat.Tanpa wadah struktur tertentu, pembuatan hukum belum tentu bisa dijalankan. Pengadaan struktur menyangkut penyusunan suatu organisasi yang akan mengatur kelembagaan dan mekanisme kerja.

Untuk itulah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan hendaknya melibatkan masyarakat, selain membantu pemerintah dalam mempertimbangkan awal dalam perancangan peraturan, juga berfungsi memasyarakatkan peraturan tersebut lebih dahulu sebelum peraturan itu diberlakukan.Artinya, tidak menimbulkan banyak protes dari mereka yang terkena peraturan itu.

Dalam pembentukan suatu Perpres yang baik perlu memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik secara formal dan secara materiil, Yaitu

a. Asas-asas formal
1. Asas kejelasan tujuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (het beginsel van de duidelijk doelstelling);
2. Asas yang menentukan kewenangan lembaga atau organ yang berhak membentuk dan menerima delegasi pembentukan peraturan perundang-undangan (het beginsel van het jiuste organ);
3.  Asas keperluan yang mendesak (het nood zakelijk heids beginsel);
4.  Asas kemungkinan pelaksanaan atau penegakan atas peraturan yang di bentuk (het beginsel van de voorbaarheid);
5. Asas konsensus atau kesepakatan antara pemerintah dengan rakyat (het beginsel van de consensus).

b. Asas-asas materiil
1.  Asas peristilahan dan sistematik yang jelas (het beginsel van duidelijk terminology en duidelijk sistematiek);
2.  Asas dapat diketahui dan dikenali suatu peraturan oleh setiap orang (het beginsel van de kenbaarheid);
3.  Asas kepastian hukum (het rechtszakerheids beginsel);
4.  Asas perlakuan yang sama terhadap hukum (het rechtsgelijkheids beginsel);
5. Asas perlakuan khusus terhadap keadaan tertentu (het beginsel van de individuale rechts bedeling).

   Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Peraturan Presiden memuat asas-asas pembentukan peraturan pesiden dan asas-asas materi muatan peraturan pesiden. Pengaturan yang sama dilakukan juga dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas-asas pembentukan peraturan presiden dimaksud, yakni: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

1.      Asas Kejelasan Tujuan
Dengan “asas kejelasan tujuan”, maka setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

2.      Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat
Berdasarkan “asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat”, maka setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.

3.      Asas Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

4.      Asas Dapat Dilaksanakan (Applicable)
Yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

5.      Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan (Efisiensi dan Efektivitas)
Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

6.      Asas Kejelasan Rumusan
Dengan “asas kejelasan rumusan”, maka setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

7.      Asas Keterbukaan (Transparancy)
Berdasarkan “asas keterbukaan”, maka dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, berkaitan dengan materi muatan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan juga harus mencerminkan asas:

1.      Asas Pengayoman
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.

2.      Asas Kemanusiaan
Dengan “asas kemanusiaan”, maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

3.      Asas Kebangsaan
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.      Asas Kekeluargaan
Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

5.      Asas Kenusantaraan
Dengan “asas kenusantaraan”, bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

6.      Asas Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity)
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

7.      Asas Keadilan (Justice, Gerechtigheid)
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

8.      Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

9.      Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum (Rechtsorde en rechrs zekerheid)
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

10.  Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan.
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.       

Pentingnya asas-asas hukum dalam pembentukan perundang-undangan adalah untuk dapat melihat “benang merah” dari sistem hukum positif yang ditelusuri dan di teliti. Asas-asas hukum ini  dapat dijadikan sebagai patokan bagi pembentukan undang-undang agar tidak melenceng dari cita hukum (rechtsidee) yang telah disepakati bersama. Namun secara teoritis asas-asas hukum bukanlah aturan hukum (rechtsregel), sebab asas-asas hukum tidak dapat diterapkan secara langsung terhadap suatu peristiwa konkrit dengan menganggapnya sebagai bagian dari norma hukum. Namun demikian, asas-asas hukum tetap diperlukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena hukum tidak akan dapat dimengerti tanpa asas-asas hukum.

Pengaturan dalam bentuk Perpres atas Badan Pengembangan Wilayah Suramadu harus berpijak pada acuan teoritik maupun acuan formal asas-asas perundang-undangan yang berfungsi menjadi acuan paradigmatik dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden. Sehingga Perpresyang akan disusun nanti memperhatikan asas hukum yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum, berdaya guna dan tepat guna, dapat dilaksanakan dan dipertahankan, adanya saling kesesuaian di antara aneka hukum yang relevan, kesederhanaan dalam konstruksi naskah ketentuan hukumnya, jelas naskah peraturan hukumnya, dan juga dapat diterima oleh semua pihak ketentuan hukumnya. Perpres Bandan Pengembangan Wilayah Suamadu hendaknya dalam implementasinya lebih efektif.

Sehingga pada akhirnya dalam melaksanakan dan mengatur Pengembangan Wilayah Suramadu mampu memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan, memberikan kepastian, dalam arti kepastian hukum, bahwa dengan berlakunya peraturan itu akan jelas batas-batas hak (recht, right) dan kewajiban (plicht, duty) semua pihak terkait dalam sesuatu hubungan hukum serta memberikan manfaat yang jelas bagi yang berkepentingan dengan kehadiran peraturan itu.

B.     Kajian Praktik Dan Empiris
1. Kajian Terhadap Praktik Penyelenggaraan, Kondisi Yang Ada, Serta Permasalahan Yang Di hadapi Badan Pengembangan Wilayah Suramadu

2. Kebijakan dibentuknya Badan Pngembangan Wilayah Suramadu (BPWS) dicanangkan sejak tahun 2008 lalu, sebenanya membuka peluang di wilayah Suramadu untuk berkembang lebih cepat sesuai aspirasi masyrakat surabaya dan madura secara khusus. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu  (BPWS) sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk mengembangkan, dan melakukan pengendalian diwilayah suramadu hendaknya mampu memberikan kontribusi dan manfaat yang lebih besar kepada masyrakat sehingga masyrakat dapat merasakan pengembambangan wilayah suramadu.

Badan Pengembangan Wilayah suramadu dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengalami beberapa kesulitan yang dihadapi menurut data, kesulitan tersebut diantaranya koordinasi dengan beberapa pemerintah daerah di surabaya dan pulau madura, sehingga kiranya perlu untuk menarik kepala daerah sebagai keanggotaan di Badan Pengembangan Wilayah Suramadu.

BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT


A.      Evaluasi Terhadap Peraturan Perundang-undangan Terkait

Sebagai rujukan perubahan atas peatuan presiden tentang Badang Pengembangan Wilayah Suramadu dan dalam rangka meningkatkan peronomian dan perluasan preumahan di kota surabaya dan Madua secara khusus, Yaitu:

1. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.


2. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126.

1. KEPRES No 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Suramadu
2.  KEPRES No. 79 Tahun 2003 Tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura
3. KEPRES No. 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan Presiden Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201

B. Keterkaitan Rancangan Peraturan Presiden Dengan Peraturan Perundang-undangan yang Menjadi Rujukan Pengaturan Rancangan Peraturan Presiden

Dalam menyusun perubahan atas peraturan presiden tentang Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) hendaknyaperlu diperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu: peraturan perundang-undangan yang setara dengan undang-undang; peraturan pemerintah yang memiliki hubungan dengan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Wilayah Suramadu.


Beberapa peraturan berkaitan dengan jembatan suramadu diantaranya:

KEPRES No 55 TAHUN 1990 TENTANG PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA


Keputusan pesiden ini sebagai acuan dalam pembangunan jembatan surabaya-madura yang mengatur tentang tujuan dari pembangunan jembatan suramadu tersebut. Dalam konsideran huruf a sampai huruf berbunyi

  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan di Pulau Madura dipandang perlu membangun jembatan yang menghubungkan Surabaya dengan Madura;
  2. Bahwa pembangunan jembatan tersebut sekaligus dimaksudkan juga sebagai sarana untuk memacu perluasan kawasan industri dan perumahan di Surabaya dan Pulau Madura;

Pasal 1 “Tujuan dilaksanakan proyek pembangunan jembatan Surabaya-Madura untuk meningkatkan perekonomian Pulau Madura pada khususnya dan Propinsi Jawa Timur pada umumnya dengan cara memperlancar arus transportasi dari Surabaya ke Pulau Madura dan sebaliknya.

Kemudian keputusan presiden No 55 tahun 1990 tentang pembangunan jembatan surabaya-maduradipandang tidaksesuai lagi untuk menunjang kelanjutan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan; dengan peraturan presiden yang baru

KEPUTUSAN PRESIDEN No. 27 TAHUN 2008 TENTANG BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURAMADU

Peraturan presiden no. 27 tahun 2008 tentang badan pengembangan wilayah suramadu dalam konsideran secara garis besar mempunyai visi yang sama dengan keputusan presiden No 55 tahun 1990 tentang pembangunan jembatan surabaya-madura relatif sama namun terdapat beberapa perkembangan seperti terdapat pada huruf a sampai huruf c



  1. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan di Pulau Madura serta upaya untuk memacu perluasan kawasan industri dan perumahan di Surabaya dan Pulau Madura, dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan JembatanSurabaya-Madura telah dibentuk Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura;
  2. Bahwa keadaan ekonomi dan sosial yang berkembang selama inibelum sepenuhnya menunjang terwujudnya pembangunanJembatan Surabaya-Madura;
  3. Bahwa kelanjutan pembangunan Jembatan Surabaya-Maduradipandang masih diperlukan  guna memacu pertumbuhan ekonomimasyarakat di Propinsi Jawa Timur pada umumnya dan di PulauMadura pada khususnya;

Pasal 1

Dalam rangka meningkatkan perekonomian Pulau Madura pada khususnya dan Propinsi Jawa Timur pada umumnya, dilanjutkan pelaksanaan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.

Pasal 2

“Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan kawasan industri dan perumahan serta sektor lainnya dalam wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan tersebut.”

Selanjutnya dalam kewenangan pengatuan suatu wilayah hendaknya memperhatikan UNDANG-UNDANG No. 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGANANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126

PASAL 1
  1. Otonomi daerah adalah hak,  wewenang,  dan    kewajiban daerahotonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
  2. Daerah otonom, selanjutnya  disebut    daerah,     adalah    kesatuanmasyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangberwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV

LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS

A.   Landasan Filosofis

Negara Republik Indonesia sebagai badan hukum publik, merupakan organisasi kekuasaan yang didalamnya terdiri dari himpunan manusia yang disebut masyarakat Indonesia.Sebagai suatu Negara maka Indonesia tentunya mempunyai tujuan yang hendak dicapai dan diwujudkan demi kepentingan rakyatnya.Memajukan kesejahteraan umum, merupakan salah satu dari tujuan Negara Indonesia yang mendasarkan pada Pancasila.Pancasila adalah dasar Negara Indonesia, menjadi grundnorm dan landasan filosofis bagi setiap aturan hukum.


Selain itu pula tujuan yang ingin di capai dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi, maka pertumubuhan dan kemajuan ekonomi menjadi hal penting untuk terus ditingkatkan agar kesejahteraan dapat tercapai, sehingga atuan yang hendak dicapai mampu memberikan keadilan bagi semua subjek hukum, dan memperhatikan berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan wilayah suramadu.


Dengan demikian kedepannya diharapkan keberadaan Badan Pengembangan Wilayah Suamadu mampu menunjang kehidupan sosial dan ekonomi bagi masyrakat jawa timur secara umum dan pulau madura secara husus dengan mengementingkan kepentingan masyrakatnya.


B.  Landasan Sosiologis

Hubungan antara masyarakat dengan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Ini sesuai dengan ungkapan ubisocietas ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dapat ditegaskan bahwa hukum memiliki fungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga melalui pengaturan itu bisa terwujud satu masyarakat yang sejahtera, sesuai dengan yang diamanatkan dari tujuan negara indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.


Secara sosiologi, hukum berfungsi untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup, selain juga berfungsi sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi (law as a facilitation of human interaction).


Dipandang dari sisi sosial Badan Pengembangan Wilayah Suramadu memilki peran yang sangat penting mengingat tugas dan fungsinya dapat memenuhi sasaran kehidupan sosial dan ekonomi bagi rakyat jawa timur secara umum dan pulau madura secaa husus.


Dari aspek sosial budaya, keberadaan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, dan ekonomi Hal ini karena Badan Pengembangan Wilayah Suramadu memiliki kewenangan dalam pengembangan wilayah suramdu.


Untuk itulah perancangan perubahan atas Peraturan Presiden tengan Badan Pengembangan wilaya suramadu maka perlu memperhatikan kebudayaan setempat dan mampu membangun masyrakat yang maju.Beranjak dari pemikiran tersebut keberadaan hukum Sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat.Namun demikian tidak dapat dielakan adanya kenyataan bahwa dalam masyarakat terdapat varian kepentingan sehingga hal ini bisa menutup kemungkinan timbulnya gesekan pertentangan diantara kepentingan-kepentingan itu.


Apalagi memperhatikan keberadaan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu selama ini menuai banyak persoalan.Antara Pemda dengan BPWS merasa sama-sama memilki kewenangan untuk mengatur wilayahnya. Dengan adanya perubahan ini diharapkan kedepannya BPWS dengan Pemda mampu bekerja sama untuk sama-sama memajukan pengembangan wilayah suramadu.


C.  Landasan Yuridis

Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2008 mengatur tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu yang memuat kelembagaan dan keanggotaan serta badan pengarah.Struktur Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) terdiri dari dua struktur Badan Pelaksana dan Badan Pengarah. Badan pelaksana keanggotaannya terdiri dari


Menteri Pekerjaan Umum; sebagai ketua pelaksana meraangkap anggota

Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum; sebagai sekretaris, dan keanggotaan sebagai tersusun sebagai berikut:


1.  Menteri Keuangan;

2.  Menteri Perhubungan;

3.  Menteri Perindustrian;

4. Menteri Komunikasi dan Informatika;

5. Menteri Perdagangan;

6. Menteri Dalam Negeri;

7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas;

8. Menteri Negara Badan UsahaMilik Negara;

9. Kepala Badan Pertanahan Nasional10. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan

10. Gubernur Provinsi Jawa Timur. 


Mengingat undang-undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah terdapat pada pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) berbunyi:

3). Pemerintahan daerah sebagaimana   dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
4.) Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya.

Maka perlu untuk penambahan keanggotaan dalam Badan Pengembangan Wilayah Suramadu dengan menambahkan lima wali kota/bupati dalam struktur Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, terdiri dari Wali Kota Surabaya, Bupati Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan  Bupati Sumenep. Dengan demikian dengan berlakukunya perubahan atas Peraturan Presiden tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu mampu bekerja secara optimal untuk kemajuan wilayah jawa timur secara umum dan pulau madura secara khusus di bidang ekonomi dan perluasan industri demi tercapainya kesejahteraan masyrakat.

Inilah yang menjadi alasan kenapa diadakan suatu perubahan atas Peraturan Presiden tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu bukan lagi sekedar human will (kemauan manusia) namun lebih kepada human want (kebutuhan manusia) Hal ini dimaksudkan pula untuk mengoptimalkan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu dalam rangka menjamin Kemajuan, dan pertumbuhan di jawa timur secara umum, dan pulau madura secara khusus.

BAB V

JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
A. Sasaran Yang Akan Diwujudkan

Perubahan atas Peraturan Presiden ini nanti diharapkan dapat menjadi dasar hukum dengan memberikan kepastian hukum (legal certainty) dari kegiatan-kegiatan pengembangan wilayah suramadu yang dilaksanakan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu. Ini dalam rangka mewujudkan dan menjamin terciptanya visi untuk memajukan Jawa Timur secara umum, dan Pulau Madura secara khusus, dalam rangka meningkatkan ekonomi dan perluasan kota industri.


B. Arah dan Jangkauan

Perubahan atas Peraturan Presidententang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu mencoba untuk menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi dalam Wilayah Suramadu.Dengan menjadikan gotong royong sebagai azas utama.

Kedepannya prespektif yang di coba untuk di bangun dan dikembangkan dalam Badan Pengembangan Wilayah Suramadu adalah bahwa melalui pengaturan ini ke depan paling tidak harus dapat menjawab pertanyaan tentang paradigma yang menjadi dasar pengaturan mengenai Pengembangan Wilayah Suramadu yaitu memberikan dasar menuju Jawa timur secara umum dan Pulau Madura secara khusus sebagai pulau yang maju.


C.  Materi Yang Akan Diatur

Dalam Perubahan Peraturan Presiden tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, materi yang akan diatur nantinya hendaknya memuat materi tentang:



Bagian Pertama tantang Kedudukan dan Ruang lingkup

Pada bab setidaknya harus memuat mengenai pembentukan, wilayah dan tanggung jawab dan kedudukan dan perwakilan

Bagian kedua tentang Susunan Oraganisasi
Padabab ini setidaknya harus memuat mengenai struktur dan pengembangan wilayah suramadu yang terdiri dari dewan pengarah dan dewan pelaksana.


Bagian ketiga tentang Dewan Pengarah

Pada Bab ini setidaknya mengatur tentang tugas dan fungsi dewan pengarah.Tugas terdiri dari mengawasi, memberi arahan dan mensinkronkan anatara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pengembangan wilayah suramadu. Selain itu juga harus memuat mengenai keanggotaan yang terdiri dari:

Ketua                                 : Menteri

Ketua Pelaksana Harian    :Menteri Pekerjaan Umum;

Sekretaris                           :Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum;

Keanggotaan                      :

1.      Menteri Keuangan;
2.      Menteri Perhubungan;
3.      Menteri Perindustrian;
4.      Menteri Komunikasi dan Informatika;
5.       Menteri Perdagangan;
6.      Menteri Dalam Negeri;
7.      Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas; 
8.      Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
9.      Kepala Badan Pertanahan Nasional;
10.  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
11.  Gubernur Provinsi Jawa Timur.



Dengan tambahan anggota baru terdiri dari:

1.      Wali Kota Surabaya

2.      Bupati Bangkalan

3.      Bupati Sampang

4.      Bupati Pamekasan
5.      Bupati Sumenep
d.      Bagian Keempat tentang Badan Pelaksana



pada bab ini setidaknya mengatur mengenai susunan organisasi badan pelaksana terdiri dari siapa saja. Dengan menyertakan tugas dan fungsi serta batas-batas wilyah yang terdii dari sisi Surabaya dan sisi Madura.



Bagian kelima tentang Hubungan Kelembagaan

Pada bab ini setidaknya mengatur tentang hubungan antar kelembagaan dalam kegiatan dekonsentrasi pengembangan wilayah suramadu.


Bagian keenam tentang Bada Usaha

Pada bab ini setidaknya mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta dalam rangka ikut serta mengembangkan wilayah suramadu.



Bagian ketujuh tentang Keuangan

Pada Bab ini setidaknya memuat mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara serta segala hal yang berkaitan dengan pendanaan dalam pengembangan wilayah suramadu dan lain-lain.


Bagian kedelapan tentang Pertanggungjawaban dan Laporan

Pada bab ini setidaknya mengatu tentang pertanggung jawaban serta pihak yang berwenang membuat laporan. Pada bab ini juga harus memberikan aturan tentang akses bagi masyrakat untuk mendapatkan informasi mengenai laporan keuangan.



Bagian Kesembilan tentang Penutup

Pada Bab ini setidaknya mengatur mengenai pelaksanaan penyerahan aset dan ketentuan kalausul tentang maasih berlakunya peraturan presiden 79/2003 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan presiden ini.



BAB VI

PENUTUP

A. Simpulan


1. Adanya rencana untuk menyusun Perubahan atas Rapres tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu merupakan gagasan yang sangat baik dan perlu didukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan Kemajuan di Jawa Timur secara umum dan Madura secara khusus.


2. Dalam hubungannya dengan keinginan yang kuat untuk mewujudkan Perubahan atas Rapres tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, semakin menunjukkan adanya suatu kesadaran dan komitmen yang sangat tinggi untuk menempatkan dan memfokuskan persoalan pengembangan wilayah suramadu.


3. Secara filosofis, Perubahan atas Rapres tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu dalam penyelenggaraan urusan pengembangan wilayah suamadu dengan tujuan demi mewujudkan kepentingan rakyatnya.


4. Secara Yuridis, dengan pembentukan Perubahan atas Rapres tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu ini maka akan semakin memperjelas pengaturan tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu

5. Secara Sosiologis, berbagai aspek yang menjadi permasalahan krusial yang terjadi pada pengembangan wilayah suramadu selama ini terseleseaikan, dengan berfungsinya hukum.

B.   Saran

  1. Perlunya pemilahan yang selektif terhadap subtansi apa saja yang sebaiknya di atur dalam Perubahan atas Rapres tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu
  2. Mengingat kebutuhan dan strategisnya persoalan Pengembangan Wilayah Suramadu maka percepatan pembahasan merupakan keniscayaan dan keharusan untuk segera dilaksanakan.
C.      Referensi
2.      Gustav Radbruch dalam Satjipto Rahardjo, 1982.Ilmu Hukum, CV. Rajawali, Jakarta
3.      Sudikno Mertokusumo, 1993.Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
4.      Ridwan Halim, 1987.Evaluasi Kuliah Filsafat Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
5.      Ridwan HR.  2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo
6.      Prof D. H Dahlan Thaib, S.H.,M.Hum Teori dan Hukum Konstitusi, , Jakarta PT. Rajagrafindo

Mas Karman Pemimpi, Pejuang, dan Penakhluk.

0 Response to "Contoh Naskah Akademik Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 27 tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel