CONTOH REPLIK DAN DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA

Bangkalan, 15, Februari, 2013
REPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2013/PN BKL

Antara

Nama                                       : Rusli
Pekerjaan                        : Direktur. PT Gading Madura
Tempat, tanggal lahir       : Bangkalan
Alamat                            : Jl. Socah Nomor 133 Bangkalan
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT


Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Yudi, SH
Pekerjaan                                  : Advokat
Tempat, tanggal lahir                 : Bangkalan, 02 Februari 1980
Alamat                                     : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Bangkalan

Lawan

Nama                                       : Syarif Hidayatullah
Pekerjaan                                  : Pengusaha
Tempat, tanggal lahir                 : Bangkalan, 23, 05, 1985
Alamat                                     : Jalan Telang Indah Nomor 29 Bangkalan
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Dwi Wahyu,. SH
Pekerjaan                                  : Advokat
Tempat, tanggal lahir                 : Bandung, 20 Juni 1980
Alamat                                     : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama penggugat dalam Konvensi/Tergugat, dengan ini kami sampaikan Replik dalam Kovensi/lawan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI

  • Penggugat menolak semua dalil-dalil Tergugat kecuali dengan tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat

Mengenai hubungan Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:

  • Bahwa tergugat beralibi Selama ini terhitung sejak tanggal Januari 2012-januari 2013 telah membayar angsuran tanpa tunggakan adalah tidak benar, yang terjadi adalah terhitung sejak januari April 2012 tergugat sering lari dari tanggung jawab (tungggakan).Bahwa sebelumnya memang sudah ada jawaban somasi yang muatannya mengenai ajakan untuk bernegosiasi, namun dalam hal ini penggugat juga tidak beriktikat baik dan hendak melepaskan diri dari tunggakan
  • Bahwa sejak bulan Februari 2012 penggugat mengalami kesulitan dalam keuangan, adalah omong kosong

Maka berdasarkan dalil-dalil yang sudah dipaparkan diatas, maka sudikah kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutuskan:


DALAM KONVENSI
Mengabulkan gugatan untuk keseluruhannya
Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.


Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat

     (Yudi,. SH )





Bangkalan, 20, Februari, 2013
DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2013/PN BKL

Antara

Nama                                                 : Syarif Hidayatullah
Pekerjaan                                  : Pengusah
Tempat, tanggal lahir                 : Bangkalan, 23, 05, 1985
Alamat                                     : Jalan Telang Indah Nomor 29 Bangkalan
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Dwi Wahyu,. SH
Pekerjaan                                  : Advokat
Tempat, tanggal lahir                 : Bandung, 20 Juni 1980
Alamat                                      : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya

Lawan

Nama                                       : Rusli                     
Pekerjaan                                  : Direktur. PT Gading Madura
Tempat, tanggal lahir                 : Bangkalan
Alamat                                     : Jl. Socah Nomor 133 Bangkalan
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Yudi, SH
Pekerjaan                                  : Advokat
Tempat, tgl lahir                        : Bangkalan, 02 Februari 1980
Alamat                                     : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Bangkalan

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini ingin menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat tertanggal 15 Desember 2013 sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
  • Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam jawaban dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas.
  • bahwa Tergugat tidak pernah berniat melepaskan tanggung jawab atas Penggugat, atas dasar ini maka diharapkan tidak terdapat persengketaan diantara Penggugat dan tergugat.

bahwa atas dasar itu kami tetap tidak terima terhadap yang telah dituduhkan kepada Tergugat.

DALAM KONVENSI
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.


Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat

     (Dwi Wahyu, SH)


Mas Karman Pemimpi, Pejuang, dan Penakhluk.

0 Response to "CONTOH REPLIK DAN DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel