CONTOH REPLIK DAN DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Bangkalan, 15, Februari,
2013
REPLIK
DALAM PERKARA PERDATA
Nomor:
0351/Pdt/G/Thn 2013/PN BKL
Antara
Nama : Rusli
Pekerjaan : Direktur. PT Gading
Madura
Tempat, tanggal
lahir : Bangkalan
Alamat
: Jl.
Socah Nomor 133 Bangkalan
Yang selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Yudi, SH
Pekerjaan : Advokat
Tempat, tanggal lahir : Bangkalan, 02 Februari 1980
Alamat : Jalan
Soekarno-Hatta Nomor 09 Bangkalan
Lawan
Nama : Syarif Hidayatullah
Pekerjaan : Pengusaha
Tempat, tanggal lahir : Bangkalan, 23, 05, 1985
Alamat : Jalan Telang
Indah Nomor 29 Bangkalan
Selanjutnya disebut
sebagai TERGUGAT
Dalam hal ini Tergugat
diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Dwi
Wahyu,. SH
Pekerjaan : Advokat
Tempat, tanggal lahir : Bandung, 20 Juni 1980
Alamat : Jalan
Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama
penggugat dalam Konvensi/Tergugat, dengan ini kami sampaikan Replik dalam
Kovensi/lawan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
- Penggugat menolak semua
dalil-dalil Tergugat kecuali dengan tegas-tegas diakui kebenarannya oleh
Penggugat
Mengenai hubungan
Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Bahwa tergugat beralibi Selama
ini terhitung sejak tanggal Januari 2012-januari 2013 telah membayar
angsuran tanpa tunggakan adalah tidak benar, yang terjadi adalah terhitung
sejak januari April 2012 tergugat sering lari dari tanggung jawab
(tungggakan).Bahwa sebelumnya memang sudah ada jawaban somasi yang
muatannya mengenai ajakan untuk bernegosiasi, namun dalam hal ini
penggugat juga tidak beriktikat baik dan hendak melepaskan diri dari tunggakan
- Bahwa sejak bulan Februari 2012
penggugat mengalami kesulitan dalam keuangan, adalah omong kosong
Maka berdasarkan
dalil-dalil yang sudah dipaparkan diatas, maka sudikah kiranya Majelis Hakim
Yang Terhormat untuk memutuskan:
DALAM KONVENSI
Mengabulkan gugatan
untuk keseluruhannya
Atas perhatiannya kami
sampaikan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
(Yudi,. SH )
Bangkalan, 20, Februari,
2013
DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2013/PN BKL
Antara
Nama : Syarif Hidayatullah
Pekerjaan : Pengusah
Tempat, tanggal lahir : Bangkalan, 23, 05, 1985
Alamat : Jalan
Telang Indah Nomor 29 Bangkalan
Selanjutnya disebut
sebagai TERGUGAT
Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Dwi
Wahyu,. SH
Pekerjaan : Advokat
Tempat, tanggal lahir : Bandung, 20 Juni 1980
Alamat :
Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya
Lawan
Nama : Rusli
Pekerjaan : Direktur. PT
Gading Madura
Tempat, tanggal lahir : Bangkalan
Alamat : Jl. Socah
Nomor 133 Bangkalan
Yang selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini Penggugat
diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Yudi, SH
Pekerjaan : Advokat
Tempat, tgl lahir : Bangkalan, 02 Februari
1980
Alamat : Jalan
Soekarno-Hatta Nomor 09 Bangkalan
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama
Tergugat dengan ini ingin menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat tertanggal
15 Desember 2013 sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
- Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam jawaban dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas.
- bahwa Tergugat tidak pernah
berniat melepaskan tanggung jawab atas Penggugat, atas dasar ini maka
diharapkan tidak terdapat persengketaan diantara Penggugat dan tergugat.
bahwa atas dasar itu
kami tetap tidak terima terhadap yang telah dituduhkan kepada Tergugat.
DALAM KONVENSI
Menolak gugatan
Penggugat seluruhnya
Setidaknya menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Menghukum Penggugat
untuk membayar biaya perkara.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat
(Dwi
Wahyu, SH)
0 Response to "CONTOH REPLIK DAN DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA"
Post a Comment