CONTOH JAWABAN DALAM PERKARA PERDATA
Bangkalan,
10, Februari, 2013
JAWABAN DALAM PERKARA PERDATA
Nomor:
0351/Pdt/G/Thn 2013/PN BKL
Antara
Nama :
Syarif Hidayatullah
Pekerjaan :
Pengusaha
Tempat, tanggal lahir :
Bangkalan, 23, 05, 1985
Alamat : Jalan
Telang Indah Nomor 29 Bangkalan
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya,
yakni:
Nama :
Dwi Wahyu,. SH
Pekerjaan :
Advokat
Tempat, tanggal lahir :
Bandung, 20 Juni 1980
Alamat : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45
Bangkalan
Lawan
Nama : Rusli
Pekerjaan : Direktur, PT Gading Madura
Tempat, tanggal lahir :
Bangkalan, 9 januari 1981
Alamat : Jl. Socah
Nomor 133 Bangkalan
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya,
yakni:
Nama : Yudi,. SH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggallahir : Bangkalan, 02
Februari 1980
Alamat : Jalan
Soekarno-HattaNomor 09 Bangkalan
Denganhormat,
Untuk dan
atas nama Tergugat dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut
DALAM KONVENSI
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang
diajuakan Pengugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas
2. Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal
yang sebenarnya, yakni sebagai berikut:
·
Bahwa benar Tergugat
telah berhutang kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Pinjaman
pertama pada tanggal 20 november 2011 sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah) dengan beban Bungan 3% per-bulan
Pinjaman
ke-2 pada tanggal 9 Desember 2011 sebesar sebesar. Rp. 150.000.000 (Seratus
Lima Puluh Juta Rupiah) dengan beban Bungan 3% (Tiga Persen) Per-bulan
Pinjaman
ke-3 pada tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta
Rupiah) dengan beban Bungan 4% (Tiga Persen) per-bulan.
Dan
Total keseluruhan pinjaman pokok Tergugat (belum termasuk bunga) adalah Rp
250.000.000, - + Rp 150.000.000, - + Rp200.000.000 , - = Rp 600.000.000, - ;.
·
Bahwa sebagaimana telah dituduhkan kepada Tergugat bahwa telah melakukan wanprestasi adalah tidakbenar,
karena dalam surat
perjanjian telah dijelaskan bahwa sistem pembayaran untuk melunasi
hutang-hutang tergugat terhadap penggugat dengan sistem kredit/ dicicil dan/atau diangsur.
·
Bahwa Tergugat Selama ini
terhitung sejak tanggal Januari2012-januari 2013 tenggugat
telah membayar dengan cara mencicil Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)
tanpa suatu penunggakan
·
Bahwa sejak bulan Mei
2012 penggugat mengalami kesulitan dalam keuangan, sehingga terjadipenunggakan, dalam hal ini penggugat telah memberikan jawaban
atas somasi dari penggugat.
·
Bahwa sebagaimana telah dituduhkan kepada tergugat bahwa tidak beriktikad baik untuk melunasi semua hutang-hutang tergugat adalah tidak benar,
karena dalam surat jawaban somasi tergugat telah menyampaikan untuk melakukan negosisasi dengan penggugat.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas,
maka Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan agar berkenan memutuskan sebagi berikut:
DALAM KONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
- Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak
dapat diterima
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas
perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
Tergugat
0 Response to "CONTOH JAWABAN DALAM PERKARA PERDATA"
Post a Comment