CONTOH JAWABAN DALAM PERKARA PERDATA

                                                                                    Bangkalan, 10, Februari, 2013
JAWABAN DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2013/PN BKL

Antara

Nama                                   : Syarif Hidayatullah                          
Pekerjaan                                 : Pengusaha
Tempat, tanggal lahir              : Bangkalan, 23, 05, 1985
Alamat                                                : Jalan Telang Indah Nomor 29 Bangkalan
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Dwi Wahyu,. SH                 
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Bandung, 20 Juni 1980
Alamat                                            : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Bangkalan

Lawan

Nama                                       : Rusli                                     
Pekerjaan                                 : Direktur, PT Gading Madura
Tempat, tanggal lahir              : Bangkalan, 9 januari 1981
Alamat                                                : Jl. Socah Nomor 133 Bangkalan
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Yudi,. SH                                         
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggallahir               : Bangkalan, 02 Februari 1980
Alamat                                    : Jalan Soekarno-HattaNomor 09 Bangkalan

Denganhormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini menyampaikan jawaban sebagai berikut


DALAM KONVENSI
1.      Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagai berikut:
·         Bahwa benar Tergugat telah berhutang kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Pinjaman pertama pada tanggal 20 november 2011 sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan beban Bungan 3% per-bulan
Pinjaman ke-2 pada tanggal 9 Desember 2011 sebesar sebesar. Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan beban Bungan 3% (Tiga Persen) Per-bulan
Pinjaman ke-3 pada tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan beban Bungan 4% (Tiga Persen) per-bulan.
Dan Total keseluruhan pinjaman pokok Tergugat (belum termasuk bunga) adalah Rp 250.000.000, - + Rp 150.000.000, - + Rp200.000.000 , - = Rp 600.000.000, - ;.
·         Bahwa sebagaimana telah dituduhkan kepada Tergugat bahwa telah melakukan wanprestasi adalah tidakbenar, karena dalam surat perjanjian telah dijelaskan bahwa sistem pembayaran untuk melunasi hutang-hutang tergugat terhadap penggugat dengan sistem kredit/ dicicil dan/atau diangsur.
·         Bahwa Tergugat Selama ini terhitung sejak tanggal Januari2012-januari 2013 tenggugat telah membayar dengan cara mencicil Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) tanpa suatu penunggakan
·         Bahwa sejak bulan Mei 2012 penggugat mengalami kesulitan dalam keuangan, sehingga terjadipenunggakan, dalam hal ini penggugat telah memberikan jawaban atas somasi dari penggugat.
·         Bahwa sebagaimana telah dituduhkan kepada tergugat bahwa tidak beriktikad baik untuk melunasi semua hutang-hutang tergugat adalah tidak benar, karena dalam surat jawaban somasi tergugat telah menyampaikan untuk melakukan negosisasi dengan penggugat.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan agar berkenan memutuskan sebagi berikut:

DALAM KONVENSI
  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih.




Hormat Kami
  Kuasa Hukum Tergugat



(Wahyu,. SH)
Mas Karman Pemimpi, Pejuang, dan Penakhluk.

0 Response to "CONTOH JAWABAN DALAM PERKARA PERDATA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel